Aparat kepolisian dair Polsek Mejayan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian uang di dalam rekening bank, Kamis (1/4/2021). (Istimewa/Polres Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang mahasiswa bernama Aan Kristiawan, warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menguras uang yang ada di dalam rekening pacarnya. Setidaknya, uang senilai Rp9 juta di dalam rekening pacarnya berhasil dicuri dan digunakan untuk foya-foya.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswandi, mengatakan kasus pencurian uang di dalam rekening ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama, yakni sejak 26 Desember 2019 hingga 1 Februari 2020. Namun, korban baru melaporkan kasus pencurian uang ini ke polisi setelah proses mediasi gagal menyelesaikan persoalan.
Dia menuturkan Aan Kristiawan merupakan seorang pemuda berusia 21 tahun yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Aan memiliki seorang kekasih yang juga merupakan warga Madiun.
Jurnalis Madiun Desak Polisi Ungkap Seluruh Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Awalnya, pelaku ini mengetahui kekasihnya itu memiliki sejumlah uang yang disimpan di rekening bank. Kemudian ada niatan jahat untuk mencuri uang tersebut. Pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengetahui PIN ATM bank milik korban.
“Suatu saat ketika korban sedang mengambil uang di ATM, pelaku ikut masuk ke ruang ATM. Pelaku melihat PIN ATM milik pacarnya itu,” kata dia kepada wartawan di Mapolsek Mejayan, Kamis (1/4/2021).
Setelah mengetahui PIN kartu ATM korban, lanjut Sigit, pelaku yang sebelumnya mengetahui pacarnya selalu menaruh kartu ATM jok sepeda motor kemudian berpura-pura untuk meminjamnya. Setelah sepeda motor itu dipinjam, pelaku kemudian datang ke ruang ATM dan mengambil sejumlah uang dari rekening bank milik pacarnya itu.
“Selama tiga bulan itu, pelaku ini ketika bertemu pacarnya selalu pinjam sepeda motor. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari rekening korban,” terangnya.
Pelaku menguras uang milik pacarnya tidak hanya sekali maupun dua kali, tetapi hingga 15 kali. Total uang korban yang dicuri pun mencapai Rp9 juta.
Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum
Aksi pelaku itu terungkap saat korban hendak mentransfer uang melalui ATM pada Maret 2020. Saat hendak mentransfer uang itu, korban sangat kaget karena uang yang ada di rekeningnya habis.
Lantaran uangnya hilang mencurigakan, korban selanjutnya melaporkan hal janggal itu ke petugas bank dan meminta pengecekan seluruh transaksi. Dari pengecekan rekening koran itu diketahui ada transaksi gelap tanpa sepengetahuan korban.
“Dari laporan korban itu, kemudian pihak bank menunjukkan rekaman CCTV yang ada di ruang ATM. Ternyata diketahui yang selama ini mengambil uang itu adalah Aan Kristiawan, yang tidak lain adalah pacar korban,” terangnya.
Kepada polisi, Aan mengaku menggunakan uang itu untuk foya-foya dan berwisata di Yogyakarta.
Pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.