Alat pendeteksi Covid-19 GeNose buatan UGM Yogyakarta. (UGM.ac.id)
Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru untuk syarat naik kereta api jarak jauh mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Penumpang bisa menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test yang menyatakan negatif Covid-19.
Sebelumnya, penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau tes PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Pembaruan aturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah Divaksinasi, Warga Wajib Disiplin Prokes, Ini Penjelasan IDI
Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk saat ini warga yang naik kereta api jarak jauh bisa menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test. Selain itu, penumpang juga bisa menggunakan surat keterangan dari rapid test antigen atau tes swab PCR. Yang jelas surat keterangan tersebut harus menyatakan negatif Covid-19.
Dia menuturkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 itu dari pemeriksaan GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawha 12 tahun.
Untuk layanan GeNose test, kata Ixfan, saat ini memang belum tersedia di Stasiun Madiun. Rencananya, layanan GeNose test ini baru tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Bunuh Diri Terjun ke Bengawan Solo, Mayat ASN Ngawi Ditemukan di Bojonegoro
“Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Stasiun Yogyakarta,” kata dia, Kamis (28/1/2021).
Ixfan menuturkan untuk saat ini PT KAI masih menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun dengan tarif Rp105.000. Warga yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun wajib menyertakan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri asli.
“Di wilayah Daops VII Madiun, stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen yaitu Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung,” jelas dia.
Selain menyertakan surat keterangan negatif Covid-19, setiap penumpang KA jarak jauh juga wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, serta demam. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selain itu juga harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.