Terdakwa Pencabulan Anak di Madiun Belum Dieksekusi, Ini Sebabnya

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya, 21, belum dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Hal itu karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait kasus tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto, mengatakan MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun terkait kasus pencabulan anak di bawah umur itu. Dia menyampaikan Kejari belum bisa mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.

Terdakwa Pencabulan Anak di Madiun Belum Dieksekusi, Ini Sebabnya ilustrasi pencabulan. (Solopos-Whisnu Paksa)

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya, 21, belum dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Hal itu karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun masih menunggu <a title="Satu Bacaleg Madiun Berstatus Eks Napi Korupsi Langsung Dicoret" href="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929776/satu-bacaleg-madiun-berstatus-eks-napi-korupsi-langsung-dicoret-">putusan lengkap </a>&nbsp;dari Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.</p><p dir="ltr">Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto, mengatakan MA telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun terkait kasus pencabulan anak di bawah umur itu. Dia menyampaikan Kejari belum bisa mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.</p><p dir="ltr">Dia mengaku telah menerima petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 yang diterbitkan pada 11 Desember 2017 dan diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018. Tetapi, tanpa putusan lengkap tersebut, pihaknya tidak dapat mengeksekusi terdakwa.</p><p dir="ltr">Dalam petikan putusan MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 itu, terdakwa Bayu Samudra Wibawa <a title="Kapal Kano dari Limbah Tebu Ini Diklaim Ramah Lingkungan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929800/kapal-kano-dari-limbah-tebu-ini-diklaim-ramah-lingkungan">divonis bersalah</a> dengan hukuman lima tahun penjara.</p><p dir="ltr">"Belum eksekusi karena masih menunggu putusan lengkap dari MA," kata dia, Selasa (24/7/2018).</p><p dir="ltr">Untuk waktu turunnya putusan lengkap itu, jelas Hambali, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena menunggu keputusan majelis MA.</p><p dir="ltr">"Kami tidak bisa prediksi kapan. Di MA kan ada banyak perkara yang masuk, tergantung majelis MA," ujar dia.</p><p dir="ltr">Sebelumnya, Bayu Samodra Wijaya divonis bebas di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (10/4/2017). Atas putusan itu, JPU Kota Madiun mengajukan kasasi ke MA.</p><p dir="ltr">Saat itu, jaksa menjerat <a title="Ultah, Pemkot Kediri Santuni 1.625 Anak Yatim Piatu" href="http://madiun.solopos.com/read/20180724/516/929849/ultah-pemkot-kediri-santuni-1.625-anak-yatim-piatu">terdakwa dengan</a> pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p><p dir="ltr">Pada 11 Desember 2017, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Madiun. Berdasarkan petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017, terdakwa Bayu Samudra Wibawa divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.