Kategori: News

Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Banyuwangi Divonis 4 Tahun Penjara di Malaysia

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR -- Seorang warga Banyuwangi, Misniati, 58, divonis empat tahun penjara dalam kasus perdagangan manusia di Malaysia. Selain Misniati, ada tiga WNI lain juga menerima sanksi serupa.

Secara terperinci, mereka terdiri atas Agus Juhari, 63, warga Lombok dan istrinya, Misniati, 58, warga Banyuwangi. Selain itu, Ngadiman, 43, warga Semarang, dan Hijrah, 40, asal Lombok.

Dikutip dari Antara, Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (26/8/2020). Dalam sidang yang dipimpin hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman, mereka mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Pasal 679) Pasal 26H.

Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan pada 16 Desember 2018 pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi mendatangi sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor.

Di sana, pelapor mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan. Pelapor memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah.

Semakin Cantik, Beginilah Wajah Baru Pedestrian Tugu Pendekar Kota Madiun

Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebut. Kemudian di dalamnya ditemukan satu orang laki-laki, tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia salah satunya warga Banyuwangi.

Jalur Belakang

Selain keempat orang tadi, polisi juga menangkap dua pekerja migran Hasan Basri dan Leni. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pekerja migran ini ingin pulang ke Indonesia menggunakan jalur belakang.

Dalam kasus ini, keempat orang tertuduh termasuk warga Banyuwangi berperan mengurus perjalanan pulang pekerja migran ilegal. Mereka juga memberi tempat tinggal sementara di Kampung Panti, Kota Tinggi.

Semua migran yang telah diselundupkan dituduh di mahkamah atas kesalahan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. Mereka dijatuhi hukuman penjara lima bulan. Dua orang tersebut telah kembali ke negara asal setelah menjalani hukuman.

Jaksa Nur Baiduri Binti Mustakim menyatakan tertuduh telah memainkan peranan aktif dalam melindungi pekerja migran yang diselundupkan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 26 H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang.

Terkait Penyekapan Polisi oleh Santri, Polres Sampang Pastikan Tak Ada Rekayasa Penyelidikan Kasus Narkoba

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

14 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.