Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Banyuwangi Divonis 4 Tahun Penjara di Malaysia

Seorang warga Banyuwangi, Misniati, 58, divonis empat tahun penjara dalam kasus perdagangan manusia di Malaysia.

Terlibat Perdagangan Manusia, Warga Banyuwangi Divonis 4 Tahun Penjara di Malaysia Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara terhitung sejak ditangkap kepada empat orang warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking). (ANTARA Foto/Agus)

    Madiunpos.com, KUALA LUMPUR -- Seorang warga Banyuwangi, Misniati, 58, divonis empat tahun penjara dalam kasus perdagangan manusia di Malaysia. Selain Misniati, ada tiga WNI lain juga menerima sanksi serupa.

    Secara terperinci, mereka terdiri atas Agus Juhari, 63, warga Lombok dan istrinya, Misniati, 58, warga Banyuwangi. Selain itu, Ngadiman, 43, warga Semarang, dan Hijrah, 40, asal Lombok.

    Dikutip dari Antara, Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru, Malaysia, Rabu (26/8/2020). Dalam sidang yang dipimpin hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman, mereka mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Pasal 679) Pasal 26H.

    Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan pada 16 Desember 2018 pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi mendatangi sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor.

    Di sana, pelapor mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan. Pelapor memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah.

    Semakin Cantik, Beginilah Wajah Baru Pedestrian Tugu Pendekar Kota Madiun

    Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebut. Kemudian di dalamnya ditemukan satu orang laki-laki, tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia salah satunya warga Banyuwangi.

    Jalur Belakang

    Selain keempat orang tadi, polisi juga menangkap dua pekerja migran Hasan Basri dan Leni. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pekerja migran ini ingin pulang ke Indonesia menggunakan jalur belakang.

    Dalam kasus ini, keempat orang tertuduh termasuk warga Banyuwangi berperan mengurus perjalanan pulang pekerja migran ilegal. Mereka juga memberi tempat tinggal sementara di Kampung Panti, Kota Tinggi.

    Semua migran yang telah diselundupkan dituduh di mahkamah atas kesalahan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. Mereka dijatuhi hukuman penjara lima bulan. Dua orang tersebut telah kembali ke negara asal setelah menjalani hukuman.

    Jaksa Nur Baiduri Binti Mustakim menyatakan tertuduh telah memainkan peranan aktif dalam melindungi pekerja migran yang diselundupkan. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 26 H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang.

    Terkait Penyekapan Polisi oleh Santri, Polres Sampang Pastikan Tak Ada Rekayasa Penyelidikan Kasus Narkoba



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.