TOL SOLO-KERTOSONO : Regulasi Hambat Pembebasan Lahan Terdampak Tol Soker

TOL SOLO-KERTOSONO : Regulasi Hambat Pembebasan Lahan Terdampak Tol Soker Pembuatan kerangka beton jalan layang tol Solo- Kertosono di Balerejo, Kabupaten Madiun, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

    Tol Solo-Kertosono masih terhambat pembebasan lahan.

    Madiunpos.com, MADIUN - Regulasi menghambat pembebasan tanah kas desa terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

    Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun selaku pelaksana pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol, Saikun, Jumat (13/5/2016), mengatakan pembebasan tanah kas desa yang merupakan aset Pemkab Madiun terhambat surat keputusan tiga menteri.

    Yakni, kata dia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Dalam Negeri.

    "Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri tersebut, tanah kas desa yang diterjang jalan tol harus dicarikan lahan penggantinya pada tahun ini," ujar Saikun.

    Ia mengaku kesulitan dengan regulasi tersebut. Sebab, hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tetang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

    Adapun, jumlah tanah kas desa di Kabupaten Madiun yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono, mencapai 74 bidang.

    "Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BPN Provinsi Jawa Timur maupun pusat tentang solusi dari permasalahan tersebut," kata dia.

    Secara umum, proses pembebasan lahan terdampak tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 80 persen. Masih terdapat sebanyak 618 bidang yang belum dapat dibebaskan oleh BPN setempat.

    Pihaknya merinci, 618 bidang tanah tesebut terdiri dari 260 bidang tanah milik warga yang menolak penawaran harga dari tim BPN, 74 bidang tanah kas desa, 267 bidang tanah untuk fasilitas umum dan sosial, delapan bidang tanah milik instansi, enam bidang tanah makam, dan tiga bidang tanah wakaf.

    Meski menghadapi banyak hambatan, BPN Kabupaten Madiun terus berupaya agar ratusan lahan tersebut dapat segera dibebaskan. Ditargetkan pembebasan lahan tersebut dapat selesai pada akhir tahun 2016.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.