UU ITE Jadi Alat Politik, Muhammadiyah Sepakat Usulan Jokowi untuk Revisi

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan sangat sepakat UU ITE direvisi lantaran dalam penerapannya undang-undang tersebut malah dijadikan alat politik.

UU ITE Jadi Alat Politik, Muhammadiyah Sepakat Usulan Jokowi untuk Revisi Logo Muhammadiyah. (pwmu.co)

    Madiunpos.com, JAKARTA- Muhammadiyah menyepakati dan mendukung revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak awal munculnya UU ITE tersebut memang diyakini bermasalah.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Menurut  Mu’ti, Muhammadiyah sangat sepakat UU ITE direvisi lantaran dalam penerapannya undang-undang tersebut malah dijadikan alat politik.

    "Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," katanya, seperti dikutip dari suara.com, Selasa (16/2/2021).

    Bupati Jember Terpilih Beli Mobil Taktis untuk Dinas, Ini Alasannya

    Meski pada 2021 ini tidak ada dalam prolegnas, menurutnya, pemerintah bisa memproses gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  mempertimbangkan akan merevisi UU ITE tersebut.

    "Mengajukan [revisi] kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

    Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan apabila keberadaan UU ITE memang dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ITE. Sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

    Viral di Medsos, Ayah Tiri Hajar Anak Balita di Surabaya

    “Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE. Ini karena di sinilah hulunya," ujar Presiden Jokowi, belum lama ini.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.