Kategori: News

Viral, Penyebar Video Tank Menabrak Gerobak di Bandung Akan Dikenai UU ITE. Benarkah?

Madiunpos.com, BANDUNG – Sebuah video berdurasi 19 detik yang merekam sebuah tank AMX-13 menabrak gerobak gorengan dan melindas sepeda motor di tikungan Jalan Raya Mandala Kulon, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat beredar luas pada Kamis (10/9/2020) kemarin.

Dari video yang beredar, ada dua unit tank yang sedang berjalan beriringan. Tank pertama terlihat berbelok kiri dari gapura bertuliskan PLTA Saguling. Insiden terjadi saat tank kedua juga berbelok lalu seperti kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor serta gerobak di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, tank tempur tersebut sedang melaksanakan latihan uji tempur tingkat kompi (UST). Namun, saat sedang berbelok ke arah kiri, tank tersebut tergelincir.

Ini Rekomendasi Empat Gurun Pasir di Tanah Air Yang Wajib Didatangi

Melansir bisnis.com, Jum’at (22/9/2020), Kepala Unit Lantas Polsek Cipatat, Ipda Nana, mengatakan tank baja milik TNI AD itu menyeruduk empat sepeda motor dan sebuah gerobak. “Kendaraan yang rusak itu ada empat,sama gerobak penjual gorengan satu. Intinya material yang rusak sudah diganti sama Yonkav TNI AD,” kata Nana Kamis (10/9/2020).

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Nana memastikan, peristiwa ini telah ditangani secara langsung oleh pihak TNI AD. Pihak TNI AD sendiri, kata dia, bersedia tanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul.

Langgar UU ITE

Setelah video tersebut viral, kini muncul kabar baru yang menghebohkan media sosial. Pengunggah video tersebut akan dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE.

#Kamis Misteri: Bercak Darah di SMA Tugu Malang yang Dikenal Angker

Akun twitter @txtdrberseragam membagikan sebuah tangkapan layar pada Kamis yang menyebutkanseseorang yang menyebarkan video tank menabrak gerobak akan ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE.

Sontak saja kabar ini langsung ditanggapi beragam oleh warganet karena menganggap hal tersebut konyol.

Akun @jangandisayang memberikan komentar nya. “Mungkin yang maksud pelanggaran UU ITE di pasal ini. (MUNGKIN) Pasal 28 ayat 2 UU ITE NO 11 TAHUN 2008 ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok’ " tulisnya.

Hati-Hati, Mungkin Ini Salah Satu Penyebab Anda Terbangun Tengah Malam

Melanggar nya dimana?” tulis akun @Mhdflt.

Hm bener kan apa-apa yg ‘merugikan’ suatu pihak di social media pake senjata UU ITE” tulis @xravenclaws.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

8 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.