Tangkapan layar video tank menabrak gerobak yang viral. (bisnis.com)
Madiunpos.com, BANDUNG – Sebuah video berdurasi 19 detik yang merekam sebuah tank AMX-13 menabrak gerobak gorengan dan melindas sepeda motor di tikungan Jalan Raya Mandala Kulon, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat beredar luas pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
Dari video yang beredar, ada dua unit tank yang sedang berjalan beriringan. Tank pertama terlihat berbelok kiri dari gapura bertuliskan PLTA Saguling. Insiden terjadi saat tank kedua juga berbelok lalu seperti kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor serta gerobak di pinggir jalan.
Belakangan diketahui, tank tempur tersebut sedang melaksanakan latihan uji tempur tingkat kompi (UST). Namun, saat sedang berbelok ke arah kiri, tank tersebut tergelincir.
Ini Rekomendasi Empat Gurun Pasir di Tanah Air Yang Wajib Didatangi
Melansir bisnis.com, Jum’at (22/9/2020), Kepala Unit Lantas Polsek Cipatat, Ipda Nana, mengatakan tank baja milik TNI AD itu menyeruduk empat sepeda motor dan sebuah gerobak. “Kendaraan yang rusak itu ada empat,sama gerobak penjual gorengan satu. Intinya material yang rusak sudah diganti sama Yonkav TNI AD,” kata Nana Kamis (10/9/2020).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Nana memastikan, peristiwa ini telah ditangani secara langsung oleh pihak TNI AD. Pihak TNI AD sendiri, kata dia, bersedia tanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul.
Setelah video tersebut viral, kini muncul kabar baru yang menghebohkan media sosial. Pengunggah video tersebut akan dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE.
#Kamis Misteri: Bercak Darah di SMA Tugu Malang yang Dikenal Angker
Akun twitter @txtdrberseragam membagikan sebuah tangkapan layar pada Kamis yang menyebutkanseseorang yang menyebarkan video tank menabrak gerobak akan ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE.
Sontak saja kabar ini langsung ditanggapi beragam oleh warganet karena menganggap hal tersebut konyol.
Akun @jangandisayang memberikan komentar nya. “Mungkin yang maksud pelanggaran UU ITE di pasal ini. (MUNGKIN) Pasal 28 ayat 2 UU ITE NO 11 TAHUN 2008 ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok’ " tulisnya.
Hati-Hati, Mungkin Ini Salah Satu Penyebab Anda Terbangun Tengah Malam
“Melanggar nya dimana?” tulis akun @Mhdflt.
“Hm bener kan apa-apa yg ‘merugikan’ suatu pihak di social media pake senjata UU ITE” tulis @xravenclaws.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.