Kategori: News

Viral, Penyebar Video Tank Menabrak Gerobak di Bandung Akan Dikenai UU ITE. Benarkah?

Madiunpos.com, BANDUNG – Sebuah video berdurasi 19 detik yang merekam sebuah tank AMX-13 menabrak gerobak gorengan dan melindas sepeda motor di tikungan Jalan Raya Mandala Kulon, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat beredar luas pada Kamis (10/9/2020) kemarin.

Dari video yang beredar, ada dua unit tank yang sedang berjalan beriringan. Tank pertama terlihat berbelok kiri dari gapura bertuliskan PLTA Saguling. Insiden terjadi saat tank kedua juga berbelok lalu seperti kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor serta gerobak di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, tank tempur tersebut sedang melaksanakan latihan uji tempur tingkat kompi (UST). Namun, saat sedang berbelok ke arah kiri, tank tersebut tergelincir.

Ini Rekomendasi Empat Gurun Pasir di Tanah Air Yang Wajib Didatangi

Melansir bisnis.com, Jum’at (22/9/2020), Kepala Unit Lantas Polsek Cipatat, Ipda Nana, mengatakan tank baja milik TNI AD itu menyeruduk empat sepeda motor dan sebuah gerobak. “Kendaraan yang rusak itu ada empat,sama gerobak penjual gorengan satu. Intinya material yang rusak sudah diganti sama Yonkav TNI AD,” kata Nana Kamis (10/9/2020).

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Nana memastikan, peristiwa ini telah ditangani secara langsung oleh pihak TNI AD. Pihak TNI AD sendiri, kata dia, bersedia tanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul.

Langgar UU ITE

Setelah video tersebut viral, kini muncul kabar baru yang menghebohkan media sosial. Pengunggah video tersebut akan dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE.

#Kamis Misteri: Bercak Darah di SMA Tugu Malang yang Dikenal Angker

Akun twitter @txtdrberseragam membagikan sebuah tangkapan layar pada Kamis yang menyebutkanseseorang yang menyebarkan video tank menabrak gerobak akan ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE.

Sontak saja kabar ini langsung ditanggapi beragam oleh warganet karena menganggap hal tersebut konyol.

Akun @jangandisayang memberikan komentar nya. “Mungkin yang maksud pelanggaran UU ITE di pasal ini. (MUNGKIN) Pasal 28 ayat 2 UU ITE NO 11 TAHUN 2008 ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok’ " tulisnya.

Hati-Hati, Mungkin Ini Salah Satu Penyebab Anda Terbangun Tengah Malam

Melanggar nya dimana?” tulis akun @Mhdflt.

Hm bener kan apa-apa yg ‘merugikan’ suatu pihak di social media pake senjata UU ITE” tulis @xravenclaws.

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.