Kategori: News

Kejaksaan: Gilang Si Predator Fetish Pocong Segera Disidang

Madiunpos.com, SURABAYA - Berkas Gilang si predator fetish pocong bakal rampung. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah merampungkan kekurangannya.

"Iya, jadi kemarin itu sudah masuk. Terus ada kekurangan sedikit. Dan ini kami sedang koordinasi. Masih diteliti on proses P21 [sempurna]," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020).

"Kekurangan gak banyak sih. Gak terlalu prinsip juga. Nanti kalau sudah lengkap P21 maka akan tahap 2. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," tambahnya.

Hore! Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Sedangkan untuk pasalnya, lanjut Eko, pihaknya sementara ini masih mengenakan pasal ITE. Meski begitu tidak menutup kemungkinan Gilang akan mendapat ancaman pasal lain yang saat ini masih diteliti jaksa penuntut umun (JPU).

"Pasal 45B atau Pasal 45 ayat [4] UU 19/2016 tentang ITE. Ini berkasnya masih diteliti lagi di JPU," terang Eko.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya pada 8 Agustus lalu, polisi menjerat Gilang dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini Makna Kembang, Boneka, dan Jarum yang Dipakai Meneror KPU Kota Blitar

Tak hanya itu, Gilang yang punya nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama ini juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

 

Kepuasan Seksual

Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya. Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.

Diganjar Penghargaan Muri, Begini Pesan Dokter Lo untuk Dokter Muda

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.