Kejaksaan: Gilang Si Predator Fetish Pocong Segera Disidang
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan berkas Gilang si predator fetish pocong segera rampung karena hanya ada kekurangan sedikit.
Madiunpos.com, SURABAYA - Berkas Gilang si predator fetish pocong bakal rampung. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah merampungkan kekurangannya.
"Iya, jadi kemarin itu sudah masuk. Terus ada kekurangan sedikit. Dan ini kami sedang koordinasi. Masih diteliti on proses P21 [sempurna]," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Jumat (11/9/2020).
"Kekurangan gak banyak sih. Gak terlalu prinsip juga. Nanti kalau sudah lengkap P21 maka akan tahap 2. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," tambahnya.
Hore! Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Sedangkan untuk pasalnya, lanjut Eko, pihaknya sementara ini masih mengenakan pasal ITE. Meski begitu tidak menutup kemungkinan Gilang akan mendapat ancaman pasal lain yang saat ini masih diteliti jaksa penuntut umun (JPU).
"Pasal 45B atau Pasal 45 ayat [4] UU 19/2016 tentang ITE. Ini berkasnya masih diteliti lagi di JPU," terang Eko.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya pada 8 Agustus lalu, polisi menjerat Gilang dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang menjerat Gilang yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ini Makna Kembang, Boneka, dan Jarum yang Dipakai Meneror KPU Kota Blitar
Tak hanya itu, Gilang yang punya nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama ini juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.
Kepuasan Seksual
Sebelumnya, Gilang ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif. Gilang lalu diterbangkan ke Surabaya. Gilang ditangkap karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.
Diganjar Penghargaan Muri, Begini Pesan Dokter Lo untuk Dokter Muda
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.