Kategori: News

Waduh, Guru Olahraga di Blitar Gauli Murid Sendiri

Madiunpos.com, BLITAR - Seorang guru olahraga sebuah SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus pencabulan. Dia merayu muridnya berhubungan badan saat study tour ke Bali.

Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada September 2019. Namun hubungan yang terjadi semakin intens ini tertutupi sikap sang guru, BR, 39, yang berdalih mencetak korban menjadi atlet berprestasi.

Sepandai-pandainya menutupi bangkai, aroma busuk pun tercium juga oleh paman korban. Sang paman kemudian menanyakan rumor yang berkembang soal kedekatan keponakannya dengan guru olahraganya itu. Paman korban juga mendesak korban untuk jujur menceritakan sejauh mana hubungannya dengan si guru.

17 Februari Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih di Jatim

Mendapat desakan yang terus menerus, korban akhirnya bercerita hubungan mereka sudah sangat dekat. Bahkan korban mengaku sudah berhubungan badan dengan si guru lebih dari sekali. Mereka menjalin hubungan sejak September 2019 sampai saat ini.

Mendengar cerita keponakannya itu, si paman meneruskannya kepada ibu korban. Ibu korban seketika itu shock dan tidak bisa menerima perlakuan si guru kepada anak perempuannya. Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi.

"Menerima laporan itu kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku pencabulan. Setelah melalui proses penyelidikan, naik ke penyidikan, maka status pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi, dalam rilis di Mapolres Blitar di Talun, Jumat (5/2/2021).

Positif Covid-19, Warga Tulungagung Kabur saat Dijemput Satgas

 

Modus Operandi

Modus operandi pelaku menyetubuhi korban yang berumur 15 tahun itu, tambah Donny, dengan bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Seperti akan dijanjikan dinikahi dan dibiayai sekolah sampai perguruan tinggi. Selain itu korban yang mengikuti ekstrakurikuler atletik akan dibina menjadi atlet nasional.

Selain menghadirkan tersangka pencabulan dengan korban di bawah umur, beberapa benda juga dibeber sebagai alat bukti. Di antaranya baju dan pakaian dalam korban yang dipakai saat terakhir berhubungan dengan gurunya. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Perlu Sinergi Lintas Wilayah untuk Redam Pandemi Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

15 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

22 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.