Seorang guru olahraga sebuah SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, menggauli siswinya sendiri. (Erliana Riady/detikcom)
Madiunpos.com, BLITAR - Seorang guru olahraga sebuah SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus pencabulan. Dia merayu muridnya berhubungan badan saat study tour ke Bali.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada September 2019. Namun hubungan yang terjadi semakin intens ini tertutupi sikap sang guru, BR, 39, yang berdalih mencetak korban menjadi atlet berprestasi.
Sepandai-pandainya menutupi bangkai, aroma busuk pun tercium juga oleh paman korban. Sang paman kemudian menanyakan rumor yang berkembang soal kedekatan keponakannya dengan guru olahraganya itu. Paman korban juga mendesak korban untuk jujur menceritakan sejauh mana hubungannya dengan si guru.
17 Februari Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih di Jatim
Mendapat desakan yang terus menerus, korban akhirnya bercerita hubungan mereka sudah sangat dekat. Bahkan korban mengaku sudah berhubungan badan dengan si guru lebih dari sekali. Mereka menjalin hubungan sejak September 2019 sampai saat ini.
Mendengar cerita keponakannya itu, si paman meneruskannya kepada ibu korban. Ibu korban seketika itu shock dan tidak bisa menerima perlakuan si guru kepada anak perempuannya. Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi.
"Menerima laporan itu kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku pencabulan. Setelah melalui proses penyelidikan, naik ke penyidikan, maka status pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi, dalam rilis di Mapolres Blitar di Talun, Jumat (5/2/2021).
Positif Covid-19, Warga Tulungagung Kabur saat Dijemput Satgas
Modus operandi pelaku menyetubuhi korban yang berumur 15 tahun itu, tambah Donny, dengan bujuk rayu tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. Seperti akan dijanjikan dinikahi dan dibiayai sekolah sampai perguruan tinggi. Selain itu korban yang mengikuti ekstrakurikuler atletik akan dibina menjadi atlet nasional.
Selain menghadirkan tersangka pencabulan dengan korban di bawah umur, beberapa benda juga dibeber sebagai alat bukti. Di antaranya baju dan pakaian dalam korban yang dipakai saat terakhir berhubungan dengan gurunya. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.