Kategori: News

Waduh, Kasus Positif Covid-19 di Madiun Melonjak saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan cukup tinggi di awal-awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua. Masa PPKM skala mikro lanjutan ini dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021).

Dalam dua hari terakhir atau awal pemberlakuan PPKM skala mikro jilid II justru terjadi lonjakan yang cukup signifikan yaitu ada tambahan 64 kasus positif dan empat orang meninggal dunia. Untuk hari ini, Rabu (24/2/2021), tambahan positif Covid-19 ada 41 kasus. Ini tambahan kasus positif tertinggi selama masa PPKM skala mikro diberlakukan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan Rabu ini ada tambahan 41 kasus positif baru. Selain itu juga ada dua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, yakni seorang pria lanjut usia dari Kelurhaan Kincang Wetan Kecamatan Jiwan dan pria lanjut usia dari Desa Kepet Kecamatan Dagangan.

“Pasien sembuh hari ini hanya 14 orang. Sedangkan tambahan positif 41 orang,” kata Mashudi.

Murahnya Kebangetan! Kakak Beradik di Madiun Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000

Dia menyampaikan total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun ada 1.625, pasien meninggal dunia ada 118 orang, pasien sembuh total 1.427 orang. Sedangkan pasien positif aktif ada 80 orang, rinciannya 46 pasien dirawat dan 34 pasien isolasi mandiri.

Kabupaten Madiun secara resmi telah memperpanjang pelaksaan PPKM skala mikro. Mengenai aturan yang berlaku selama PPKM skala mikro jilid II ini masih sama seperti sebelumnya.

Beberapa aturan selama PPKM skala mikro jilid II ini antara lain, membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring. Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional pukul 03.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pasar hewan pukul 05.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Di Madiun, Harga 1 Kg Cabai Setara 3 Kg Daging Ayam

Pembatasan jam operasional toko modern atau pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIb. Kegiatan restoran, warung makan, angkringan, PKL ditempat maksimal 50% dari kapasitas normal. Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.