Kategori: News

Waduh, Kasus Positif Covid-19 di Madiun Melonjak saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Madiunpos.com, MADIUN -- Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan cukup tinggi di awal-awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid kedua. Masa PPKM skala mikro lanjutan ini dimulai Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021).

Dalam dua hari terakhir atau awal pemberlakuan PPKM skala mikro jilid II justru terjadi lonjakan yang cukup signifikan yaitu ada tambahan 64 kasus positif dan empat orang meninggal dunia. Untuk hari ini, Rabu (24/2/2021), tambahan positif Covid-19 ada 41 kasus. Ini tambahan kasus positif tertinggi selama masa PPKM skala mikro diberlakukan.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan Rabu ini ada tambahan 41 kasus positif baru. Selain itu juga ada dua pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, yakni seorang pria lanjut usia dari Kelurhaan Kincang Wetan Kecamatan Jiwan dan pria lanjut usia dari Desa Kepet Kecamatan Dagangan.

“Pasien sembuh hari ini hanya 14 orang. Sedangkan tambahan positif 41 orang,” kata Mashudi.

Murahnya Kebangetan! Kakak Beradik di Madiun Jual Soto Ayam Seporsi Cuma Rp1.000

Dia menyampaikan total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun ada 1.625, pasien meninggal dunia ada 118 orang, pasien sembuh total 1.427 orang. Sedangkan pasien positif aktif ada 80 orang, rinciannya 46 pasien dirawat dan 34 pasien isolasi mandiri.

Kabupaten Madiun secara resmi telah memperpanjang pelaksaan PPKM skala mikro. Mengenai aturan yang berlaku selama PPKM skala mikro jilid II ini masih sama seperti sebelumnya.

Beberapa aturan selama PPKM skala mikro jilid II ini antara lain, membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring. Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional pukul 03.00 WIB sampai 21.00 WIB dan pasar hewan pukul 05.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Di Madiun, Harga 1 Kg Cabai Setara 3 Kg Daging Ayam

Pembatasan jam operasional toko modern atau pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIb. Kegiatan restoran, warung makan, angkringan, PKL ditempat maksimal 50% dari kapasitas normal. Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial keagamaan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.