Wali Kota Surabaya, Tri RIsmaharini. (Antara)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Meski telah memafkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, belum mencabut laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor. Itu artinya proses hukum di Polrestabes Surabaya terus berlanjut.
"Belum ada pencabutan tertulis," kata Kasatseskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Kamis (6/2/2020).
Sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saat ini tersangka Zikria masih diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Wali Kota Risma Maafkan Zikria, Proses Hukum Terserah Polisi
Wali Kota Risma menyatakan telah memaafkan tersangka setelah menerima surat pemohonan maaf dari Zikria yang dibawa Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho. Meski begitu, ia menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya memaafkan, iya," kata Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.