Wali Kota Surabaya, Tri RIsmaharini. (Antara)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Meski telah memafkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, belum mencabut laporan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan tersangka Zikria, ibu rumah tangga asal Bogor. Itu artinya proses hukum di Polrestabes Surabaya terus berlanjut.
"Belum ada pencabutan tertulis," kata Kasatseskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Kamis (6/2/2020).
Sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saat ini tersangka Zikria masih diperiksa untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Wali Kota Risma Maafkan Zikria, Proses Hukum Terserah Polisi
Wali Kota Risma menyatakan telah memaafkan tersangka setelah menerima surat pemohonan maaf dari Zikria yang dibawa Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho. Meski begitu, ia menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya memaafkan, iya," kata Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Madiunpos.com, ACEH – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat, khususnya bagi yang terdampak… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang di penghujung tahun dengan meraih tiga penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MEDAN — PT Pegadaian kembali memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian semakin menegaskan dukungannya terhadap pemberdayaan perempuan. Sejalan dengan apresiasi yang… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
This website uses cookies.