Wali Kota Risma Maafkan Zikria, Proses Hukum Terserah Polisi
Wali Kota Risma memaafkan Zikria dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berbesar hati untuk memafkan wanita asal bogor, Zikria, yang menghinanya di media sosial Facebook.
Meski begitu, ia menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Polrestabes Surabaya. Selagi belum ada pencabutan laporan, proses hukum kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ini akan jalan terus.
"Saya maafkan yang bersangkutan [Zikria]. Saya sebagai manusia, saya maafkan beliaunya, karena beliaunya juga manusia. Kalau dia sudah minta maaf, saya wajib memberikan maaf," ujar Risma kepada wartawan di rumah dinasnya di Jl. Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip detik.com.
Suami dari Penghina Risma Akui Istrinya Salah dan Berharap Maaf dari Wali Kota Surabaya
Risma mengatakan tak kuasa jika dibandingkan dengan Allah. Karena Allah pun akan memberikan maafnya kepada umatnya yang salah.
"Urusan hukum dan seterusnya saya akan serahkan ke Pak Kapolrestabes (Surabaya). Kalau saya, memaafkan, iya," kata Risma.
Risma mengaku mendapatkan surat permohonan maaf dari pelaku yang dibawa Kapolrestabes Surabaya. "Suratnya ada dua. Satu permintaan maaf ke saya dan yang satu kepaa warga Kota Surabaya," kata dia.
"Jadi intinya dia ngaku tidak pantas dengan apa yang dia lakukan di dunia maya. Jadi intinya seperti itu," tuturnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kunjungi Lokasi Banjir Magetan, Mensos Risma Sarankan Tebing Sungai Diperkuat Bronjong
- Temui Menko PMK, Langkah Pertama Risma setelah Dilantik Jadi Mensos
- Menangani Orang Susah, Risma: Tanggung Jawab Mensos Berat
- Jika Ditawari Jokowi Jadi Mensos, Risma akan Istikharah Dulu
- Cegah Persebaran Covid-19, Risma Keluarkan 2 SE Jelang Libur Nataru
- Ultah Terakhir sebagai Wali Kota Surabaya, Risma Dapat Kejutan Istimewa
- Wow! Wali Kota Risma Tembus Massa Demonstran untuk Punguti Sampah
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.