Waspada! Tempat Ini Rawan Disalahgunakan untuk Menimbun Sembako

Waspada! Tempat Ini Rawan Disalahgunakan untuk Menimbun Sembako Ilustrasi kebutuhan pokok masyarakat. (JIBI/Solopos/Dok.)

    Satgas Pangan Kota Madiun memetakan lokasi rawan digunakan untuk menimbun sembako.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Madiun dinilai rawan menjadi lokasi penimbunan bahan kebutuhan pokok menjelang Bulan Suci Ramadan dan Lebaran tahun 2017.

    Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Madiun telah terjun ke lapangan untuk memetakan tempat-tempat tersebut.

    Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan tempat-tempat yang diduga rawan penyimpangan meliputi gudang-gudang penyimpanan dan toko-toko yang menjual produk dalam jumlah besar.

    "Seperti gudang beras yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Salah satu kategori penimbunan yaitu tidak boleh menyimpan barang pangan lebih dari tiga bulan," ujar AKP Hanif kepada wartawan di Madiun, Sabtu (20/5/2017)

    Oleh sebab itu, kata Hanif, pihaknya akan intensif dan rutin melakukan patroli juga razia. Hal itu dilakukan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub-Divre IV Madiun, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Madiun.

    Hanif menambahkan pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pedagang, distributor, dan masyarakat bahwa menimbun bahan pangan lebih dari tiga bulan dalam jumlah banyak adalah melanggar hukum.

    "Kami tidak langsung menindak. Pertama kami akan memberikan sosialisasi dulu untuk pencegahan," ucap dia.

    Jika setelah sosialisasi tetap ada oknum pedagang atau distributor yang melakukan penimbunan bahan pangan untuk kepentingan pribadi, maka baru diberikan tindakan dan sanksi tegas.

    Adapun bagi pelaku penimbun akan dikenai dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 133 Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Serta Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

    Sementara, sejumlah komoditas bahan pokok yang intensif diawasi Satgas Pangan antara lain, beras, gula pasir, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama sejumlah menteri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menstabilkan harga pangan menjelang Bulan Suci Ramadan dan Lebaran 2017. Hal itu ditindaklanjuti hingga pemda di tingkat kota/kabupaten dan polres.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.