10 CPNS Pemkab Madiun Dicoret karena Berkas TMS
Sebanyak sepuluh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pemberkasan.
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak sepuluh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Madiun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemberkasan. Padahal sepuluh peserta CPNS itu telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada perekrutan CPNS tahun 2018 lalu, Pemkab Madiun telah menerima 331 peserta CPNS yang dinyatakan lulus SKB. Kemudian, mereka mengikuti proses pemberkasan. Dalam proses pemberkasan inilah, ada sepuluh nama peserta yang dicoret karena faktor ketidaksesuaian berkas.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto, mengatakan ada sepuluh peserta CPNS dari 331 CPNS dinyatakan tidak memenuhi syarat saat proses pemberkasan. Mereka tetap dinyatakan TMS meskipun telah lulus SKD dan SKB.
Dia menuturkan masalah yang mengganjal sepuluh peserta CPNS yang dinyatakan TMS itu karena akreditasi program pendidikan tidak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh panitia seleksi daerah. Panselda mensyaratkan CPNS di Pemkab Madiun minimal akreditasi prodi B.
"Ada perbedaan saat pemberkasan. Karena acuan kami akreditasi prodi yang tercantum di website BAN-PT," kata dia, Jumat (15/2/2019).
Sepuluh peserta yang dinyatakan TMS itu terdiri dari berbagai formasi. Seperti tenaga pendidikan dan tenaga medis.
"Jadi kelulusannya dibatalkan karena akreditasinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pemkab Madiun," kata dia.
Sigit menuturkan panitia seleksi nasional CPNS tidak bisa menoleransi kesalahan tersebut. Apalagi pihak peserta hanya memiliki klaim dokumen sebatas lampiran kertas dan file pindaian saat pendaftaran CPNS lewat online. Bukti tersebut dinilai belum kuat oleh panitia seleksi nasional.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.