Kategori: News

2 Pengedar Ganja di Mataram Dibekuk Polisi, Dikendalikan Dari Lapas

Madiunpos.com, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pengedar ganja. Terungkap peran seorang narapidana di lapas setempat, berinisial Z alias Leter, sebagai pengendali.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, mengatakan peran Leter terungkap dalam kasus penggerebekkan kasus narkoba. Di mana ada transaksi narkoba jenis ganja seberat 6,68 kilogram di wilayah Punia.

"Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan dia [Z alias Leter] itu sudah kita pegang," kata Ericson, Selasa (14/7/2020).

Polresta Banyuwangi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri 3

Napi Z alias Leter asal Karang Bagu, Kota Mataram, ini masih menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, pada Agustus 2016.

Leter dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 ons.

Meskipun ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ganja ini, namun kepolisian belum menetapkan status Leter sebagai tersangka. Namun, dua orang kepercayaannya berinisial RT dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Duh..Pedagang Pentol di Sampang Ini Siksa Hewan Untuk Gaet Subscriber di Youtube

Permufakatan Jahat

Terkait dengan hal tersebut, Elyas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti keterlibatan Leter dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka bergantung dari petunjuk jaksa peneliti.

"Biarkan saja dia dulu, toh dia tidak ke mana-mana, masih di dalam lapas jalani tahanan. Nanti kita masukkan juga dalam berkas dua rekannya ini, kita lihat petunjuk jaksa, kalau dia diminta, tinggal kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com.

Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah

Karena itu, dalam pasal yang menetapkan RT dan S sebagai tersangka, pihak kepolisian menyertakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Dalam proses pembuktiannya, penyidik harus melengkapi bukti adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.