Barang bukti ganja 6,68 kilogram di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (14/7/2020). (Antaranews.com)
Madiunpos.com, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pengedar ganja. Terungkap peran seorang narapidana di lapas setempat, berinisial Z alias Leter, sebagai pengendali.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, mengatakan peran Leter terungkap dalam kasus penggerebekkan kasus narkoba. Di mana ada transaksi narkoba jenis ganja seberat 6,68 kilogram di wilayah Punia.
"Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan dia [Z alias Leter] itu sudah kita pegang," kata Ericson, Selasa (14/7/2020).
Polresta Banyuwangi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri 3
Napi Z alias Leter asal Karang Bagu, Kota Mataram, ini masih menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, pada Agustus 2016.
Leter dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 ons.
Meskipun ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ganja ini, namun kepolisian belum menetapkan status Leter sebagai tersangka. Namun, dua orang kepercayaannya berinisial RT dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Duh..Pedagang Pentol di Sampang Ini Siksa Hewan Untuk Gaet Subscriber di Youtube
Terkait dengan hal tersebut, Elyas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti keterlibatan Leter dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka bergantung dari petunjuk jaksa peneliti.
"Biarkan saja dia dulu, toh dia tidak ke mana-mana, masih di dalam lapas jalani tahanan. Nanti kita masukkan juga dalam berkas dua rekannya ini, kita lihat petunjuk jaksa, kalau dia diminta, tinggal kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com.
Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah
Karena itu, dalam pasal yang menetapkan RT dan S sebagai tersangka, pihak kepolisian menyertakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Dalam proses pembuktiannya, penyidik harus melengkapi bukti adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang.
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.