Kategori: News

2 Pengedar Ganja di Mataram Dibekuk Polisi, Dikendalikan Dari Lapas

Madiunpos.com, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pengedar ganja. Terungkap peran seorang narapidana di lapas setempat, berinisial Z alias Leter, sebagai pengendali.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, mengatakan peran Leter terungkap dalam kasus penggerebekkan kasus narkoba. Di mana ada transaksi narkoba jenis ganja seberat 6,68 kilogram di wilayah Punia.

"Bukti keterlibatannya ada, komunikasi transaksi dengan dia [Z alias Leter] itu sudah kita pegang," kata Ericson, Selasa (14/7/2020).

Polresta Banyuwangi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri 3

Napi Z alias Leter asal Karang Bagu, Kota Mataram, ini masih menjalani masa penahanannya di Lapas Mataram. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, pada Agustus 2016.

Leter dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 ons.

Meskipun ada bukti kuat keterlibatannya dalam kasus ganja ini, namun kepolisian belum menetapkan status Leter sebagai tersangka. Namun, dua orang kepercayaannya berinisial RT dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Duh..Pedagang Pentol di Sampang Ini Siksa Hewan Untuk Gaet Subscriber di Youtube

Permufakatan Jahat

Terkait dengan hal tersebut, Elyas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alat bukti keterlibatan Leter dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka bergantung dari petunjuk jaksa peneliti.

"Biarkan saja dia dulu, toh dia tidak ke mana-mana, masih di dalam lapas jalani tahanan. Nanti kita masukkan juga dalam berkas dua rekannya ini, kita lihat petunjuk jaksa, kalau dia diminta, tinggal kita tetapkan (sebagai tersangka)," ujarnya seperti dilansir dari Suara.com.

Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah

Karena itu, dalam pasal yang menetapkan RT dan S sebagai tersangka, pihak kepolisian menyertakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang pemufakatan jahat dalam kasus narkoba. Dalam proses pembuktiannya, penyidik harus melengkapi bukti adanya persekongkolan jahat yang melibatkan sedikitnya dua orang.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

14 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.