Duh..Pedagang Pentol di Sampang Ini Siksa Hewan Untuk Gaet Subscriber di Youtube

seorang pedagang pentol yang juga youtuber ditangkap polisi karena membuat konten video dengan cara menyiksa hewan.

Duh..Pedagang Pentol di Sampang Ini Siksa Hewan Untuk Gaet Subscriber di Youtube Pedagang pentol yang juga youuber, Abdullah (tengah), ditangkap Polres Sampang. (inews.id)

    Madiunpos.com, SAMPANG -- Impian mendapat banyak duit dari konten video mendorong seorang pedagang pentol di Sampang, Jawa Timur, menjadi seorang youtuber. Sayangnya, ia memilih cara yang salah untuk menggaet banyak viewer dan subscriber.

    Abdullah, si pedagang pentol yang jadi youtuber itu, akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah videonya menyiksa binatang menuai kecaman banyak orang. Pria 30 tahun asal Desa Larlar, Kecamatan Banyuates ini menyiksa biawak dengan menyeretnya di jalan raya menggunakan sepeda motor.

    Video itu ia unggah di kanal Youtubenya yang diberi nama Abdullah Sampang. Akibat video nyelenehnya, banyak hujatan yang dia terima. Baik di akun YouTube maupun di akun Facebooknya. Merespons video viralnya, petugas Polres Sampang pun menangkap Abdullah dari rumahnya karena aksinya dinilai meresahkan masyarakat.

    Raih Beasiswa Dari Universitas Jepang, Youtuber Asal Surabaya ini Bagikan Rahasianya

    Di depan awak media dan petugas, Abdullah mengaku menyesal dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, pegiat media sosial dan seluruh subscriber saya yang selama ini telah mendukung saya,” ujar Abdullah sambil tertunduk malu, Selasa (14/7/2020).

    Menurut Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, aksi nekat Abdullah bisa membahayakan dirinya serta pengguna jalan lain karena bisa saja menyebabkan kecelakaan. Karena itu, polisi mengamankan Abdullah dan menggiring pria itu ke Mapolres Sampang. “Malam saya lihat akun youtubenya itu, paginya kami cari di Desa Larlar,” kata Ayip.

    Youtuber dengan 2.500 subscriber sekaligus penjual pentol ini terancam Pasal 302 ayat 1 KUHP dengan kurungan 3 bulan penjara karena menelantarkan dan menyiksa hewan.

    Jadi Trending Nomor Satu di Youtube, Aurel Hermansyah Kalahkan Blackpink

    Tipiring

    Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, juga menyayangkan aksi Abdullah. Untuk menaikkan jumlah subscriber, dia seharusnya membuat konten video dengan cara yang bermanfaat untuk banyak orang. Hingga saat ini, polisi tidak menahan Abdullah. Polisi hanya sempat menahan pria itu untuk menasihatinya dan memberikan efek jera supaya tindakannya tidak terulang dan ditiru orang lain.

    “Di sini sanksinya tipiring (tindak pidana ringan) tidak bisa ditahan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif dan minta maaf. Dia melakukannya karena berkeinginan untuk menaikkan jumlah subscriber, tapi harusnya bisa dengan cara yang lain," kata Riki.

     

    Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Bikin Konten Siksa Biawak di Jalan demi Subscriber, YouTuber Madura Ditangkap Polisi".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.