Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah

Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Madiun Kota menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun roboh.

Polisi Anggap Penabrak Gapura Jl. Pahlawan Lalai, Sopir Truk: Saya Pasrah Petugas menata gapura Jl. Pahlawan yang roboh akibat diterjang truk boks, Selasa (14/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Madiun Kota menangani kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan gapura Jl. Pahlawan Kota Madiun roboh. Pengemudi dianggap lalai saat mengemudikan truk yang mengangkut produk penyedap makanan itu.

    Kanit Laka Satlantas Polres Madiun Kota, Iptu Tri Wiyono, mengatakan sopir truk boks berpelat nomor S 9147 WJ bernama Kasdi itu dianggap lalai dalam mengemudikan truk tersebut. Seharunya pengemudi tahu bahwa gapura yang ada di Jl. Pahlawan tidak muat untuk dilalui truk boks itu.

    Dia mengklaim sebelum masuk ke Kota Madiun sudah ada rambu-rambu lalu lintas terkait ketinggian kendaraan.

    Diterjang Truk Boks, Gapura Gerojokan Jl. Pahlawan Madiun Roboh

    "Sebetulnya sudah ada [rambu-rambu batas ketinggian kendaraan] di batas kota. Mungkin sopirnya tidak memperhatikan," kata dia di lokasi kejadian, Selasa (14/7/2020).

    Tri menuturkan sesuai ketentuan seharusnya truk boks tidak diperbolehkan untuk melewati Jl. Pahlawan. Truk boks seharunya melewati jalan pinggir kota.

    Namun, di lain sisi, saat kejadian berlangsung, sejumlah truk boks lain juga banyak yang melewati Jl. Pahlawan.

    Pandemi Covid-19 Lebih Lama dari Perkiraan, Pemkot Madiun Siapkan Skema Baru

    Saat ditunjukkan terkait truk boks lewat Jl. Pahlawan itu, Tri buru-buru berkilah bahwa truk boks yang melewati jalan tersebut harus memiliki surat rekomendasi. Tetapi, dia tidak menjelaskan secara rinci surat rekomendasi itu seperti apa.

    Tri menegaskan pihaknya menilai truk yang tersangkut di gapura Jl. Pahlawan juga telah dimodifikasi. Sehingga boks yang dibawa lebih tinggi sekitar 40 cm. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan.

    Dalam kecelakaan tunggal ini, pihak kepolisian menganggap sopir truk asal Mojokerto itu lalai dalam mengemudi.

    "Kita anggap ada kelalaian. Untuk truk akan diamankan di Unit Laka Polres Madiun Kota," jelasnya.

    Sopir truk boks tersebut, Kasdi, 61, mengatakan dirinya melewati Jl. Pahlawan karena sudah sesuai aturan. Saat masuk di terminal kargo Kota Madiun, ia mengaku diarahkan petugas untuk melewati Jl. Pahlawan karena tujuannya adalah di Pasar Sleko.

    "Saya masuk kota orang tidak sembarangan. Saya tanya ke petugas terminal kargo. Ya katanya boleh lewat Jl. Pahlawan," kata dia.

    Kasdi mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu batas ketinggian kendaraan yang akan masuk kota. Bahkan, di menyampaikan hampir tiap pekan datang ke Madiun untuk mengantarkan barang di Pasar Sleko. Selama ini, ia mengaku tidak pernah ada masalah.

    Ia hanya bisa pasrah kalau memang dianggap bersalah karena kelalaian. "Ya, saya pasrah saja," ujar dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.