4 Bebas, 283 Napi LP Tulungagung Peroleh Remisi

Sebanyak 283 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung menerima remisi khusus Idulfitri 1440 H. Empat di antara napi itu langsung bebas dan bisa keluar dari lingkungan penjaea setelah salat id.

4 Bebas, 283 Napi LP Tulungagung Peroleh Remisi Kasi Binadik Giatja LP Tulungagung Dedi Nugroho. (Antara-Istimewa)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sebanyak 283 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung menerima remisi khusus Idulfitri 1440 H. Empat di antara napi itu langsung bebas dan bisa keluar dari lingkungan penjaea setelah salat id.

    "Empat yang langsung bebas ini masa hukumannya habis setelah mendapat potongan masa tahanan," ungkap Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) LP Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (4/6/2019).

    Tak disebutkan siapa saja napi yang bebas murni pada Rabu (5/6/2019) pagi. Dedi hanya menyebut keempat napi yang mendapat remisi khusus II (RK II/langsung bebas) ada empat orang. Dari empat orang itu, lanjut dia, satu mendapat remisi khusus berupa pemotongan masa tahanan selama 1,5 bulan, satu napi lagi dapat pemotongan satu bulan dan dua napi lainnya mendapat hak pemotongan 15 hari.

    Sedangkan untuk remisi khusus I (RK I), Dedi memerinci ada delapan narapidana yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 1,5 bulan, 177 napi lain mendapat pemotongan 1 bulan, dan 94 napi sisanya mendapat pemotongan 15 hari. "Seluruh pengajuan revisi yang kita usulkan disetujui. Usulan awal yang diajukan 275 orang, lalu susulan sebanyak delapan orang sehingga total pengajuan revisi adalah 283 orang," kata Dedi.

    Jika berdasar jenis kelamin, dari 283 napi yang mendapat remisi khusus, satu di antaranya merupakan napi perempuan. Dedi mengatakan, mengacu data jumlah warga binaan dalam LP per 1 Juni, jumlah napi dan tahanan yang mendekam di LP Kelas IIB Tulungagung tercatat sebanyak 640 orang.

    Dari jumlah itu, 357 warga binaan belum layak atau tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus, karena berstatus tahanan titipan (belum vonis) sebanyak 135 orang, kasus pidana khusus sebanyak 141 orang, belum memenuhi syarat minimal menjalani tahanan enam bulan sebanyak 61 orang dan karena pelanggaran tata tertib sebanyak 20 orang.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.