4 Kelompok Masyarakat di Bojonegoro Kelola Lahan Hutan 180 Ha BPDAS Bengawan Solo

Salah satu tugas pokok BPDAS Bengawan Solo adalah memastikan terjaganya daya dukung atas sistem penyangga kehidupan.

4 Kelompok Masyarakat di Bojonegoro Kelola Lahan Hutan 180 Ha BPDAS Bengawan Solo Sebanyak empat kelompok masyarakat di Bojonegoro Jatim merehabilitasi lahan hutan seluas 180 hektare di wilayah pengelolaan BPDAS Bengawan Solo. (Istimewa)

    Madiunpos.com, SOLO--Sebanyak empat kelompok masyarakat (Pokmas) di Bojonegoro, Jatim melakukan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 180 hektare pada 2023.

    Kegiatan itu melibatkan empat kelompok tani hutan sebagai pelaksana kegiatan.  “Rehabilitasi hutan dan lahan itu upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan. Sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengawan Solo, Yanuar Aditya Putra, saat diwawancara pada Selasa (28/11/2023)..

    Salah satu tugas pokok BPDAS Bengawan Solo diakui Yanuar adalah memastikan terjaganya daya dukung atas sistem penyangga kehidupan. “Pada 2023 untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Bojonegoro dengan luas 180 hektare,” kata dia.

    Lahan seluas itu dikelola atau dikerjakan oleh empat kelompok tani hutan. Mereka yaitu Kelompok Tani Hutan Sidowayah, Desa Natis, Kecamatan Tambakrejo, dengan luas lahan 80 hektare. Ada juga LMDH Alam Sari Desa Babat, Kedungadem.

    Kelompok ini mendapat pengelolaan lahan lebih kurang 30 hektare. Berikutnya Kelompok Tani Hutan Tirto Genut Desa Panjang Kecamatan Kedungadem dengan luas lahan 30 hektare. Terakhir Kelompok Tani Hutan Gunung Panji Makmur.

    Kelompok yang beralamat di Desa Tondomulo, Kedungadem, itu dapat lahan pengelolaan 40 hektare. Kegiatan dilakukan di lokasi atau wilayah kelompok tani hutan yang telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

    Mereka turut serta memanfaatkan kawasan hutan untuk merehabilitasi hutan, dan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dan IPHPS jangka waktu pengelolaan hutan oleh kelompok selama 35 tahun. Lahan yang dikelola wajib mereka tanami.

    “Dalam mengelola lahan kelompok wajib menanami di lahan izinnya itu minimal 50% dari luas kawasannya dengan tanaman kayu kayuan, 30% dengan tanaman buah-buahan, serta 20% dengan tanaman semusim,” ujar dia.

    Dengan jenis tanaman yang berbeda-beda itu, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Manfaat jangka pendek diperoleh masyarakat dari jenis tanaman musiman.

    Sedangkan manfaat jangka menengan didapat masyarakat dari tanaman buah-buahan, dan manfaat jangka panjang diperoleh warga dari tanaman kayu-kayuan. Dalam proses itu BPDAS Bengawan Solo berperan memfasilitasi penyediaan bibit.

    “Peran BPDAS Bengawan Solo ikut mewarnai pengelolaan IPHPS oleh kelompok dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. BPDAS Bengawan Solo memfasilitasi penyediaan bibitnya yang akan ditanam oleh para kelompok itu,” tutur dia.

    Aneka bibit tanaman mulai dari jenis kayu-kayuan hingga buah-buahan seperti mangga, sawo, alpukat, dan lainnya, disediakan BPDAS Bengawan Solo. “Kalau pemilihan jenis tanamannya berdasarkan keinginan kelompok,” urai dia.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.