5 Napi Teroris di LP Madiun Tak Dapat Remisi Lebaran
Lebaran 2018 Lima narapidana (napi) terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2018. Lima napi terorisme dalam berbagai kasus ini dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Suharman, mengatakan di LP Klas I Madiun ada lima napi terorisme. Kelima napi itu tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Lima narapidana (napi) terorisme di <a title="Ada Napi Teroris, LP Madiun Dijaga Ketat Pasca Kerusuhan Rutan Mako Brimob" href="http://madiun.solopos.com/read/20180511/516/915669/ada-napi-teroris-lp-madiun-dijaga-ketat-pasca-kerusuhan-rutan-mako-brimob">Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun</a> dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2018. Lima napi terorisme dalam berbagai kasus ini dianggap belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.</p><p>Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Suharman, mengatakan di LP Klas I Madiun ada lima napi terorisme. Kelima napi itu tidak ada satu pun yang mendapatkan remisi.</p><p>"Napi teroris untuk saat ini belum. Tidak ada usulan. Untuk mendapatkan remisi harus sesuai syarat dan ketentuan. Harus sesuai aturan. Aturan ini bukan untuk kelompok napi terorisme saja, tetapi juga untuk kelompok napi umum," jelas dia kepada wartawan, Senin (11/6/2018).</p><p>Suharman menuturkan syarat mendapatkan remisi ini adalah selama melaksanakan hukuman berkelakuan baik dan sudah memasuki waktu untuk mendapatkan masa remisi. Napi di <a title="Dihuni 981 Napi, LP Madiun Overload" href="http://madiun.solopos.com/read/20180514/516/916118/dihuni-981-napi-lp-madiun-overload">LP Kelas I Madiun </a> yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2018, kata Suharman, ada 376 orang.</p><p>Dari 376 napi itu terbagi menjadi dua, ada yang mendapatkan remisi RK-1 atau warga binaan mendapatkan remisi tetapi belum pulang karena masih menjalani sisa pidana sebanyak 372 orang. Napi yang mendapat remisi RK-2 atau warga binaan yang mendapatkan remisi dan boleh langsung pulang ada empat napi.</p><p>"Kalau jumlah napi di LP Klas I <a title="Polisi Madiun Salat Gaib untuk 5 Korban Kerusuhan Rutan" href="http://madiun.solopos.com/read/20180510/516/915473/polisi-madiun-salat-gaib-untuk-5-korban-kerusuhan-rutan">Madiun </a> ada 995 orang," terang dia.</p><p>Suharman menyampaikan masa remisi setiap napi berbeda-beda ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, sampai 2 bulan. Ia memerinci napi yang mendapatkan remisi 15 hari ada 64 orang, remisi satu bulan 272 orang, remisi 1,5 bulan ada 29 orang, dan remisi dua bulan ada tujuh orang.</p><p>"Napi RK-2 atau yang langsung dipulangkan saat Lebaran nanti perinciannya satu napi karena mendapat remisi 15 hari, dua orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 1,5 bulan," terang dia.</p><p><br /><br /></p>
Editor : Suharsih
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.