5.896 Warga Binaan LP se-Jatim Dapat Remisi Idulfitri

Pemerintah memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 H kepada 5.896 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas) atau rumah tahanan (rutan) se-Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 83 WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas.

5.896 Warga Binaan LP se-Jatim Dapat Remisi Idulfitri Penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana di LP Kelas I Madiun, Jumat (17/8/2018). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1440 H kepada 5.896 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 39 lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas) atau rumah tahanan (rutan) se-Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 83 WBP di antaranya dinyatakan langsung bebas.

    Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim Pargiyono mengatakan jumlah itu berdasarkan data WBP dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri telah disetujui dan memperoleh keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan pada 31 Mei lalu.

    "Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi, pada tahun ini paling rendah 1 bulan dan paling banyak 2 bulan," katanya, Senin (3/6/2019).

    Menurut Pargiyono, saat ini ada 28.861 WBP menghuni LP atau rutan di Jatim dan jumlah itu sebanyak 5.813 WBP mendapatkan Remisi Khusus I.

    "Artinya, penerima remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman. Sedangkan yang langsung bebas atau masuk kategori Remisi Khusus II ada 83 orang," katanya.

    Pargiyono mengungkapkan jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena masih ada beberapa WBP diusulkan. Sebab dari hasil inventarisasi dan pendataan ulang, masih banyak WBP yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk ke sistem.

    "Beberapa UPT yang jumlah penghuninya sedikit sudah mengirimkan usulan susulan, yang WBP-nya ribuan masih dalam proses pendataan," katanya.

    Karena termasuk remisi khusus, kata dia, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif dengan syarat administratifnya WBP mutlak beragama Islam dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman.

    "Sedangkan substantifnya, WBP harus mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan tindakan indispliner," katanya.

    Perlu diketahui, sejak 2018 lalu, sistem pemberian remisi sudah melalui online langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga tidak lagi melalui Divisi Pemasyarakatan di Kanwil. Namun, Divisi Pemasyarakatan tetap mendapatkan tembusan dari para kepala UPT.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.