59 CPNS Kabupaten Madiun Dituntut Memberikan Pelayanan Prima

59 CPNS Kabupaten Madiun Dituntut Memberikan Pelayanan Prima Ilustrasi CPNS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

    Pembekalan diberikan kepada 59 CPNS.

    Madiunpos.com, MADIUN – Sebanyak 59 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Madiun, Selasa (3/10/2017), mengikuti acara Pembekalan CPNS Formasi Khusus 2017 guna mendapatkan bekal agar bisa diangkat menjadi PNS yang berkompeten.

    Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Eny Sumarijati, mengatakan para CPNS yang mengikuti pembekalan terdiri atas formasi bidan dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan sebanyak 47 orang dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian sebanyak 12 orang.

    “Pembekalan CPNS ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kepada CPNS angkatan 2017 agar layak diangkat menjadi PNS berkompeten, profesional, memiliki integritas dan loyalitas serta menjadi pelopor pembangunan di masyarakat,” kata dia saat menyampaikan laporan pada pembukaan pembekalan di Gedung Purabaya, Pemkab Madiun, Selasa.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Endang Setyowati, saat memberikan sambutan mengingatkan PNS adalah perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Sehingga harus selalu bisa menjaga korps, rahasia jabatan dan rahasia negara serta dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Endang Setyowati.

    Sebagai CPNS maupun PNS, lanjut Endang, harus bisa memberikan citra korps yang baik sebagai aparatur sipil negara. “Sebagai orang-orang terpilih, masyarakat menganggap aparatur sipil negara memiliki kelebihan dalam segala hal di masyarakat,” ujarnya.

    Endang juga mengingatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

    Dan bila selama menjadi CPNS mengundurkan diri pada masa percobaan, tidak boleh mengikuti seleksi CPNS lagi. “Apabila CPNS mengundurkan diri pada masa percobaan akan dikenai sanksi tidak boleh mengikuti seleksi CPNS lagi selamanya,” katanya.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.