72 Cakada Dapat Teguran Keras Mendagri, 3 dari Jawa Timur
Dari 72 calon kepala daerah yang mendapat teguras keras Mendagri, tiga berasal dari Jawa Timur yaitu Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik.
Madiunpos.com, JAKARTA – Sebanyak 72 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (cakada) di pilkada 2020 mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Teguran diberikan karena mereka melanggar protokol kesehatan.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Ke-72 calon ini terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 5 wali kota, 36 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota. Kastorius mengatakan ancaman sanksi juga disiapkan bagi calon yang tetap melakukan pelanggaran.
Madiun Oranye, 6 Daerah di Jatim Zona Merah Covid-19
"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," ujar Kastorius.
Untuk Jawa Timur (Jatim) ada tiga cakada yang ditegur keras Tito. Mereka adalah Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian sudah menegur 53 cakada petahana yang maju pilkada 2020 karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah itu meningkat menjadi 69 cakada pada Rabu (9/9). Tito mengungkapkan tidak memiliki akses menegur peserta non-petahana.
Pulang dari RSUD Soetomo Surabaya, Ketua KPU Gresik Positif Covid-19
Instruksi Presiden
Dilansir dari situs Kemendagri, Rabu, perincian kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota, 25 wakil bupati, dan 4 wakil wali kota. Teguran kepada 69 cakada petahana karena mereka melanggar ketentuan seperti arak-arakan saat mendaftarkan diri ke KPU hingga memancing kerumunan di acara seperti konser. Teguran ini juga sudah ditembuskan kepada gubernur di masing-masing daerah.
Kemendagri mengingatkan kepala daerah harus mematuhi Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Waduh, Pasien Positif Covid-19 di Ngawi Tembus 100 Orang
3 Cakada di Jatim yang mendapat teguran keras Mendagri:
- Bupati Jember, Hj. Faida
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Bupati Mojokerto, Pungkasiadi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
- Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Petugas Sensus Penduduk Jadi Korban Pelecehan Saat Lakukan Verifikasi Data, Pelakunya Pak RT!
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Hari Ini Gubernur Jatim Lantik 17 Kepala Daerah di Grahadi secara Hybrid
- PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Ini Aturan Lengkap sesuai Inmendagri
- 17 Februari Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih di Jatim
- Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Kejutan di Sidang MK
- Pilkada 2020 Bikin Kasus Covid-19 di Jatim Naik
- Lawan Gugatan Machfud-Mujiaman di MK, PDIP Surabaya Siapkan Tim Senyap
- BHS-Taufiqulbar Banding ke MK setelah Kalah 1,4% di Pilkada Sidoarjo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.