75 Warga Pasuruan yang Terlibat Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 akan Dilakukan Rapid Test

Sebanyak 75 warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan akan di-rapid test karena terlibat dalam pembongkaran jenzah pasien Covid-19.

75 Warga Pasuruan yang Terlibat Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19 akan Dilakukan Rapid Test Warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, membongkar peti jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya secara biasa. (detik.com)

    Madiunpos.com, PASURUAN -- Gugust Tugas Penanganan Covid-19 Pasuruan telah melacak (tracing) siapa saja yang ikut membongkar peti jenazah pasien Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, beberapa waktu lalu. Hasilnya, ada sekitar 75 orang yang terlibat dalam insiden yang akhirnya berakhir di kepolisian tersebut.

    Mereka akan dilakukan rapid test untuk mengetahui apakah mereka tertular virus corona atau tidak. "Alhamdulillah Rowogempol kondusif. Insya Allah Kamis (23/7/2020) diadakan rapid test," kata Camat Lekok, Fauzan, Senin (20/7/2020), seperti dilansir detik.com.

    Fauzan menjelaskan gugus tugas kecamatan juga menyiapkan 200 rapid test kit. "Sementara ini data dari pihak desa kira-kira ada 75 orang yang akan di-rapid test tapi akan ada finalisasi," terang Fauzan.

    Lagi, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga Saat akan Dimakamkan

    Menurut Fauzan, sejauh ini warga cukup kooperatif. Awalnya, rapid test akan dilakukan di balai desa. Namun, warga meminta dilakukan di dusun.

    Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR, 29, di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah pasien Covid-19 dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalatkan di masjid. Setelah disalatkan, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.

    Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.

    Satgas Covid-19 Pasuruan Minta Polisi Usut Kasus Pembongkaran Peti Jenazah Pasien Covid-19

    Dampak aksi itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Empat orang ini dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.