AJI: Diinterogasi 1,5 Jam, Wartawan Tempo Surabaya Ditendang, Dipukul, hingga Diancam Dibunuh

Dalam keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung.

AJI: Diinterogasi 1,5 Jam, Wartawan Tempo Surabaya Ditendang, Dipukul, hingga Diancam Dibunuh Jurnalis Tempo yang dianiaya melapor ke Polda Jatim. (Faiq Azmi/detikcom)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Wartawan Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari aparat saat hendak melakukan kegiatan jurnalistik. Nurhadi sempat diinterogasi dan mendapat tindakan kekerasan selama 1,5 jam.

    Kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi sekitar pukul 20.55 WIB-22.25 WIB atau sekira 90 menit.

    Dalam keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga anggota TNI yang menjaga gedung. Korban kemudian dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.

    Baca Juga: Dianiaya Aparat, Wartawan Tempo Surabaya Lapor ke Polda Jatim

    Lalu sekitar pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    "Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji," beber Ketua Aji Surabaya, Eben Haezer Panca, dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).

    Sakit Hati Anaknya Ditampar, Motif Pakde dan Bude Culik Ara

     

    Penuh Kekerasan

    "Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan [pemukulan, tendang, tampar] hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa menerima Rp600.000 sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil," lanjutnya.

    Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia, seusai diinterogasi dengan penuh kekerasan.

    Terkontaminasi Cacing Gelang, Ratusan Ton Jahe Impor Dimusnahkan

    "Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia Surabaya. Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman," ungkap Eben.

    Hingga pada Minggu (28/3) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB, Nurhadi keluar dari Hotel Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah.

    Atas kejadian ini, lanjut Eben, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri atas Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya mendampingi korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    Kakek Asal Magelang Ditemukan di Probolinggo setelah 30 Tahun Hilang

     

    Langgar UU Pers

    Eben juga menyatakan yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasian Hak Asasi Manusia.

    "Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujar Eben.

    Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers.

    Gak Ada Akhlak! Muda-Mudi Terciduk Mesum di Masjid Jelang Asar



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.