Kategori: News

Anaknya Dibawa Kabur dan Dihamili, Orang Tua Berharap Pelaku Dihukum Berat

Madiunpos.com, MADIUN -- Anak perempuan yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditemukan. Kedua orang tua korban pun mengaku lega karena anaknya berhasil ditemukan dalam kondisi sehat.

Ibu korban, OR, berharap tersangka penculikan berinisial DN bisa dihukum seberat-beratnya. Selain membawa kabur anaknya selama lebih dari 15 bulan tanpa seizin dirinya.

DN juga diduga kuat mencabuli anaknya hingga hamil. Padahal saat itu, anaknya berinisial KN masih berusia 14 tahun.

Pengusaha Sragen yang Culik Anak di Madiun Berhasil Ditangkap

“Saya berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya setelah apa yang dilakukan kepada anaknya,” harapnya, Kamis (9/9/2021).

OR juga berharap hartanya berupa dua unit mobil yang digelapkan pelaku juga bisa kembali. Dia menceritakan sebelum anaknya dibawa lari, dua mobilnya dibawa oleh DN.

Saat itu, dia dijanjikan bahwa kedua mobil yang masih kredit itu akan dilunasi oleh pelaku. Hal ini karena pelaku berjanji akan membantu OR terbebas dari kredit kendaraan. Pelaku mengartikan kredit itu sebagai riba. Saat memperkenalkan diri kepada OR, bahwa pelakua ini merupakan anggota komunitas anti riba.

“Saya ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil. Tapi, saat itu kami hanya mampu membayar Rp10 juta,” jelas dia.

Bocah Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen Kini Dititipkan di Panti Asuhan

Setelah membayar uang Rp10 juta untuk biaya pengurusan penyelesaian kredit itu, kemudian mobi tersebut dibawa DN. Bukannya diurus penyelesaian kredit, tetapi mobilnya justru tidak kembali hingga sekarang.

“Ya ibaratnya kami sudah jatuh, tertimpa tangga juga. Karena kami kehilangan anak dan juga harta dan pekerjaan. Saat ini kami tempat tinggal hanya ngontrak dan itu pun dibantu orang,” kata OR.

Kapolres Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengusaha asla Sragen itu akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancama hukuman penjara tujuh tahun.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.