Pengusaha Sragen yang Culik Anak di Madiun Berhasil Ditangkap

Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan anak.

Pengusaha Sragen yang Culik Anak di Madiun Berhasil Ditangkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan terkait penculikan anak di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penculikan anak. Pelaku penculikan itu berinisial DN, 36, merupakan pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Korban berinisial KN merupakan putri dari warga Kota Madiun. Saat diculik, usia KN masih 14 tahun. Selain itu, saat diculik, anak perempuan itu pun dalam kondisi hamil. KN diculik DN sejak Juni 2020 lalu. Aksi penculikan itu terjadi setelah lamaran DN kepada KN ditolak orang tua korban.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku DN ditangkap polisi di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan, anak perempuan berinisial KN, ditemukan di rumah indekos di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (6/9/2021).

    “Korban ditemukan di Sleman. Kondisinya sehat. Saat ditemukan, korban membawa bayi. Tapi kami belum mendalami apakah bayi itu anak korban atau siapa,” kata Dewa kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021).

    Lamaran Ditolak, Pengusaha Asal Sragen Larikan Bocah 14 Tahun dari Madiun

    Polisi mengatakan pelaku sudah diamankan di Mapolres. Penyidik masih mendalami kasus ini dan modus operandi yang dilakukan pelaku saat menculik korban.

    Untuk sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni membawa lari korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tuanya. Sedangkan pelaku saling kenal dengan orang tua korban.

    Dewa menegaskan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penyidik akan terus mengembankan kasus ini, mengingat korban masih berusia 14 tahun saat dibawa lari.

    Saat ini, polisi belum menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Padahal saat itu korban dalam kondisi hamil. Kuat dugaan yang menghamili korban adalah pelaku.

    Gadis Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen Ternyata Hamil, Begini Kronologinya

    “Penyidikan kami akan berproses terus untuk mengetahui pasal yang diterapkan dari hasil gelar. Kami tidak bisa langsung menerapkan. Harus melalui proses terlebih dahulu,” jelasnya.

    Kapolres menjelaskan saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kecamatan Taman, Kota Madiun, diculik oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Anak perempuan berinisial KR itu sudah setahun diculik dan sampai saat ini tidak ada kabar.

    Penculikan tersebut diduga dilatar belakangi orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD tersebut dinikahi oleh pengusaha itu.

    Ditinggal Ngopi, Minibus di Ponorogo Ludes Terbakar

    Saat ditemui wartawan, Bambang menceritakan penculikan itu sudah terjadi pada Juni 2020. Bambang mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota sejak awal Juli tahun lalu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kabar terbaru terkait kasus tersebut. Sementara anaknya sudah setahun lebih juga belum diketahui nasibnya.

    “Saya sudah lebih dari satu tahun tidak tahu kondisi anak saya. Tidak pernah ada kabar. Kami sudah melaporkan kasus ini setahun lalu, tetapi tidak ada kabar apapun terkait perkembangannya,” kata Bambang.

    Dia menceritakan saat itu anaknya sedang tinggal berada di rumah neneknya di Jl. Salak, Kota Madiun. Kala itu, anaknya dijemput oleh pengusaha D tanpa izin. Sebelumnya, pengusaha tersebut sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Tetapi, dia menolak lamaran tersebut karena anaknya baru saja lulus sekolah dasar (SD).

    “Ya kami tolak karena dia sudah beristri,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.