Lamaran Ditolak, Pengusaha Asal Sragen Larikan Bocah 14 Tahun dari Madiun

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kecamatan Taman, Kota Madiun, diculik oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Lamaran Ditolak, Pengusaha Asal Sragen Larikan Bocah 14 Tahun dari Madiun Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kecamatan Taman, Kota Madiun, diculik oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Anak perempuan berinisial KR itu sudah setahun diculik dan sampai saat ini tidak ada kabar.

    Penculikan tersebut diduga dilatar belakangi orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD tersebut dinikahi oleh pengusaha itu.

    Saat ditemui wartawan, Bambang menceritakan penculikan itu sudah terjadi pada Juni 2020. Bambang mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota sejak awal Juli tahun lalu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kabar terbaru terkait kasus tersebut. Sementara anaknya sudah setahun lebih juga belum diketahui nasibnya.

    “Saya sudah lebih dari satu tahun tidak tahu kondisi anak saya. Tidak pernah ada kabar. Kami sudah melaporkan kasus ini setahun lalu, tetapi tidak ada kabar apapun terkait perkembangannya,” kata Bambang.

    Madiun Zona Merah Meski BOR RS Hanya 30%, Ini Penjelasan Wali Kota

    Dia menceritakan saat itu anaknya sedang tinggal berada di rumah neneknya di Jl. Salak, Kota Madiun. Kala itu, anaknya dijemput oleh pengusaha D tanpa izin. Sebelumnya, pengusaha tersebut sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Tetapi, dia menolak lamaran tersebut karena anaknya baru saja lulus sekolah dasar (SD).

    “Ya kami tolak karena dia sudah beristri,” ujarnya.

    Sedangkan ibu korban, Orlean mengatakan saat itu dirinya memberikan syarat kepada pengusaha tersebut sebelum menikahi putrinya. Yakni istri sah pengusaha D dihadirkan saat menikahi putrinya. Selain itu, dia juga meminta supaya proses pernikahan itu dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

    “Saya minta supaya istri sahnya dihadirkan. Saya juga meminta supaya anaknya harus cukup umur dulu. Karena saat itu anaknya masih berusia 14 tahun,” jelas dia.

    Orlean tidak menyangka penolakan tersebut berujung pada penculikan anak pertamanya itu. Keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke polisi, tetapi keluarga tidak mendapat kejelasan.

    Kisah Fauzan, Penyandang Disabilitas yang Mencari Cuan di Dunia Digital

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan kasus tersebut sejak 10 Juni 2020. Laporan tersebut terkait seorang anak di bawah umur yang dibawa lari oleh pengusaha berinisial D yang merupakan kenalan orang tua korban.

    “Sebenarnya sang anak sudah kenal dengan yang membawa lari pada 2019. Penyelidik kami sudah melakukan serangkaian kegiatan. Sebenarnya sudah ditindaklanjuti tapi terputus. Saat diperiksa, anaknya [yang lain] rewel. Kemudian tidak datang lagi,” kata dia di Mapolres setempat, Senin.

    Atas kasus penculikan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan merunut kejadian tersebut dari awal. Penyelidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Harapannya, setelah mendapatkan bukti-bukti untuk memperkuat akan segera ditingkatkan menjadi laporan polisi.

    “Setelah ada laporan polisi maka bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi yang dipanggil sudah tiga orang,” terangnya.

    Dia berharap dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap dan korban bisa ditemukan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.