Anaknya Dibawa Kabur dan Dihamili, Orang Tua Berharap Pelaku Dihukum Berat

Anak perempuan yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditemukan.

Anaknya Dibawa Kabur dan Dihamili, Orang Tua Berharap Pelaku Dihukum Berat Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Anak perempuan yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditemukan. Kedua orang tua korban pun mengaku lega karena anaknya berhasil ditemukan dalam kondisi sehat.

    Ibu korban, OR, berharap tersangka penculikan berinisial DN bisa dihukum seberat-beratnya. Selain membawa kabur anaknya selama lebih dari 15 bulan tanpa seizin dirinya.

    DN juga diduga kuat mencabuli anaknya hingga hamil. Padahal saat itu, anaknya berinisial KN masih berusia 14 tahun.

    Pengusaha Sragen yang Culik Anak di Madiun Berhasil Ditangkap

    “Saya berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya setelah apa yang dilakukan kepada anaknya,” harapnya, Kamis (9/9/2021).

    OR juga berharap hartanya berupa dua unit mobil yang digelapkan pelaku juga bisa kembali. Dia menceritakan sebelum anaknya dibawa lari, dua mobilnya dibawa oleh DN.

    Saat itu, dia dijanjikan bahwa kedua mobil yang masih kredit itu akan dilunasi oleh pelaku. Hal ini karena pelaku berjanji akan membantu OR terbebas dari kredit kendaraan. Pelaku mengartikan kredit itu sebagai riba. Saat memperkenalkan diri kepada OR, bahwa pelakua ini merupakan anggota komunitas anti riba.

    “Saya ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil. Tapi, saat itu kami hanya mampu membayar Rp10 juta,” jelas dia.

    Bocah Madiun yang Diculik Pengusaha Sragen Kini Dititipkan di Panti Asuhan

    Setelah membayar uang Rp10 juta untuk biaya pengurusan penyelesaian kredit itu, kemudian mobi tersebut dibawa DN. Bukannya diurus penyelesaian kredit, tetapi mobilnya justru tidak kembali hingga sekarang.

    “Ya ibaratnya kami sudah jatuh, tertimpa tangga juga. Karena kami kehilangan anak dan juga harta dan pekerjaan. Saat ini kami tempat tinggal hanya ngontrak dan itu pun dibantu orang,” kata OR.

    Kapolres Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pengusaha asla Sragen itu akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancama hukuman penjara tujuh tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.