Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya

Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya Poster pemutihan pajak di Jawa Timur. ( kominfo.jatimprov.go.id)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Program pembebasan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, program tersebut akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

    Bagi masyarakat Jawa Timur yang ingin menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif bisa segera memanfaatkan fasilitas ini.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan program pembebasan pajak kendaraan bermotor kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim. Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban dan menumbukan perekonomian masyarakat.

    “Ayo segera manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalyi berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur,” kata dia yang dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (1/8/2023).

    Baca Juga: Bantu Masyarakat, Heppiii Community Bagikan Ribuan Kupon Tebus Murah di Madiun

    Khofifah menyampaikan masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online, seperti e-Samsat, Tokopedia, hingga lewat minimarket yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

    Lebih lanjut, gubernur menyampaikan pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendoorng balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

    Menurut dia hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Baca Juga: Suran Agung 2023, Pengasuh PSHW Tunas Muda Minta Pesilat untuk Teladani Ajaran Eyang Suro

    Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar.

    "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," pungkasnya

    Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah pasal 66 ayat (1) 'Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.