Ilustrasi-- Pemerintah mempertibangkan untuk melarang mudik pada Lebaran tahun ini. (Antara)
Madiunpos.com, JAKARTA -- Tradisi mudik pada Lebaran 2020 ini kemungkinan ditiadakan. Pemerintah tengah mempertimbangkan larangan mudik seiring dengan makin merebaknya wabah virus corona (Covid-19).
Mengacu pada laman covid19.go.id, Rabu (25/3/2020) pagi, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 686 orang dengan 30 pasien sembuh dan 55 pasien meninggal. Sementara di Jawa Timur ada 51 pasien positif Covid-19, 0 pasien sembuh, dan 1 pasien meninggal.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan tengah mempertimbangkan opsi mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020.
UN 2020 Ditiadakan, Begini Komentar Warganet Madiun
"Kita sudah sepakat bahwa hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat. Dan dengan pertimbangan ini, kami juga mempertimbangkan serius opsi pelarangan mudik," kata Staf Khusus Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi, dalam rilis pers melalui video di Jakarta, Selasa (24/3/2020) seperti dikutip Antara.
Jodi menjelaskan pihaknya telah menggelar dua kali rapat koordinasi mengenai mudik Lebaran yang dihadiri sejumlah kementerian/lembaga termasuk Kemenko Polhukam, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta TNI dan Polri.
Jodi yang juga Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi mengungkapkan pemerintah menyiapkan tiga skenario mudik Lebaran 2020, yakni mudik seperti biasa; meniadakan program mudik gratis; serta melarang mudik.
Corona Pukul Pekerja Informal, Wali Kota Madiun Berencana Beri Bantuan
"Ketiga skenario itu segera dilaporkan kepada Presiden," imbuh Jodi.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mengeluarkan edaran bagi para calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020 agar tidak menyelenggarakan mudik gratis sebagai sarana kampanye politik.
Dari sisi transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengambil sejumlah langkah taktis di antaranya melarang kendaraan dari wilayah Jabodetabek yang akan menuju wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur.
Pemprov Jatim Sediakan 600 Bed Tambahan Untuk Obeservasi ODP
Sementara dari sisi transportasi udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan akan memberikan layanan prima untuk pengiriman logistik serta mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen.
Lebih lanjut, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri akan tetap melaksanakan Operasi Ketupat. Sementara TNI akan menjaga sejumlah objek vital seperti pintu tol dalam mendukung kebijakan tidak mudik Lebaran tahun 2020 ini.
Bila nanti diputuskan tidak ada mudik maka komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat harus dilakukan secara intensif.
Yakin Kumur Air Garam Bisa Bunuh Virus Corona? Cek Ini Dulu
Dalam rangka itu, Kementerian Agama akan meminta ormas Islam agar ikut serta menyampaikan anjuran tidak mudik kepada masyarakat. Sebab, kebijakan tidak mudik lebaran diyakini bisa membatasi penyebaran virus corona ke seluruh negeri.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Mudik membuka peluang penyebaran (virus corona) ke seluruh Indonesia," kata Kepala BNPB Doni Monardo dalam rapat tersebut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.