Bank Daerah Kota Madiun Salurkan Kredit Rp4 MIliar untuk 778 UMK

Bank Daerah Kota Madiun Salurkan Kredit Rp4 MIliar untuk 778 UMK Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

    Bank Daerah Kota Madiun telah menyalurkan kredit Rp4 miliar.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pada awal tahun 2018, Bank Daerah Kota Madiun telah menyalurkan dana kredit lunak untuk pinjaman modal para pemilik usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Kota Madiun sebesar Rp4 miliar.

    "Dari dana Rp12 miliar yang dialokasikan Pemkot Madiun untuk pengelola UMK, baru Rp4,008 miliar yang terserap," ujar Direktur Utama Bank Daerah Kota Madiun Ahmadu Malik, Jumat (23/2/2018).

    Menurut dia, sesuai catatan, baru ada sekitar 778 usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan bantuan kredit atau pinjaman lunak tersebut. Diharapkan hingga akhir tahun nanti, dari dana ynag dialokasikan dapat terserap semuanya.

    "Pinjaman kredit lunak ini memiliki bunga rendah, yakni sebesar 6 persen setahun. Sehingga sangat memudahkan para pelaku bisnis UMK," kata dia.

    Ia menjelaskan, memang tidak mudah menyalurkan dana kredit. Sebab, penyalurannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.

    Kendala penyaluran kredit tersebut sebagian besar memang ada pada legalitas usaha para pemilik UMK. Guna meningkatkan penyaluran, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun yang memiliki program layanan gratis untuk pengurusan dan penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

    Dengan adanya IUMK, status legalitas usaha pemilik UMK semakin kuat. Sehingga pihaknya yakin akan lebih banyak UMK yang bisa menikmati kredit lunak dari Bank Daerah Kota Madiun.

    Soal syarat kredit lunak untuk UMK, Ahmadu menyebutkan antara lain fotokopi identitas diri, surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun; IUMK; Kartu IUMK, serta fotokopi surat berharga yang akan diagunkan.

    "Tidak perlu lagi pakai surat dari kelurahan, karena dengan pengurusan IUMK berarti sudah ada keterangan dari kelurahan. Jadi sudah tidak berbelit-belit. Namun tetap ada agunan karena itu syarat dari Otoritas Jasa Keuangan," tambahnya.

    Sementara, data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun mencatat, saat ini terdapat 23.189 UMK di Kota Madiun.

    Dari jumlah tersebut hingga akhir 2017, baru sekitar 2.000 UMK yang telah berizin atau memiliki IUMK. Mereka di antaranya usaha warung kelontong, warung kopi, warung sayur, dan sejenisnya.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.