Bawa Ratusan Pil Koplo di Pesta Miras, Pemuda Ponorogo Dicokok Polisi
Petugas mendapati sekitar 160 butir pil koplo di lokasi kejadian.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit mencokok seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo. Pemuda berinisial KN, 22, itu merupakan warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatna mengatakan KN berhasil ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Saat ini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan KN berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada pesta minuman keras dan pil koplo di salah satu kios di Pasar Tamansari, Desa Sambit, Kamis (19/12/2019). Setelah ditelisik, informasi itu ternyata benar.
Sejumlah orang sedang terlibat pesta miras dan pil koplo. Petugas mendapati sekitar 160 butir pil koplo di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan pemeriksaan. Disebutkan bahwa pol koplo itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka KN," kata dia, Sabtu (21/12/2019).
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mencari KN dan menangkap di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 132 butir pil koplo jenis doble L. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 132 butir pil koplo itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp35.000.
"Atas perbuatannya itu, pelalu dikenai pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata dia.
Editor : Adib M Asfar
Baca Juga
- Ramadhan Heppiii di Ponorogo Selesai! Warga Desa Kompak Tambah Berbagai Fasilitas Sosial
- Pendonoran Darah Massal Kolaborasi KITA Diganjar Dua Penghargaan Muri
- Pasien Covid-19 Meninggal Kian Banyak, BPBD Ponorogo Bikin Kaus “Sampek Waleh Ngurusi”
- Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Ternyata Masih Pelajar
- Memancing, Bocah 9 Tahun Tenggelam di Dam Sungkur Ponorogo
- Jenazah Covid-19 di PonorogoTertukar, Makam Dibongkar
- Varian Baru Corona B117 UK, Khofifah Tegaskan Belum Ditemukan di Jatim
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.