Bawaslu: Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Ranah Kepolisian

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh paslon dalam UU Pilkada.

Bawaslu: Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Ranah Kepolisian Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin jajarannya menggelar konferensi pers terkait pilkada yang disiarkan secara virtual, Senin (7/9/2020). (ANTARA/HO-Tangkapan layar Youtube Bawaslu)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon atau paslon dalam UU Pilkada. Namun, laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu akan diteruskan ke kepolisian guna proses pidana.

    "Memang di UU Nomor 10/2016 [UU Pilkada] tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan. Namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah seperti dilansir Antara, Senin (7/9/2020).

    Abhan menjelaskan dugaan pelanggaran protokol kesehatan merupakan penyimpangan terhadap UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP, terutama Pasal 212 dan 218.

    Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) dan kepmenkes.

    KPU Jatim Telusuri Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Siapa Ya?

    "Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," ujar dia.

    Sedangkan, mekanisme sanksi administratif diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.

    "Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," imbuh dia.

    Dalam konferensi pers yang digelar virtual di Jakarta itu Abhan mengklaim Bawaslu jauh-jauh hari mengingatkan paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa pada tahapan pilkada.

    "Bahkan, menjelang hari H, bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," tutur Abhan.

    Tragis! Bayi 11 Bulan Meninggal di Kolam Ikan saat Ditinggal Ibunya Fotokopi



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.