BEDAH RUMAH BANYUWANGI : Ssttt...Ada Aparat Penegak Hukum “Bermain” di Balik Masalah Ini

BEDAH RUMAH BANYUWANGI : Ssttt...Ada Aparat Penegak Hukum “Bermain” di Balik Masalah Ini Ilustrasi (www.primaironline.com)

    Bedah rumah Banyuwangi yang masalah kini kian runyam. Diduga, penegak hukum “bermain”.

    Madiunpos.com, BANYUWANGI – Kejati Jatim akhirnya turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

    Dua jaksa dari Pengawasan Kejati Jatim, Senin (8/6/2015) petang, memeriksa korban dugaan pemerasan, Misri, 47, pemilik toko bangunan di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

    Misri diperiksa sekitar 30 menit di ruang Kejari Banyuwangi. Usai diperiksa, Misri mengaku hanya dimintai keterangan seputar dugaan pemerasan oknum jaksa.

    "Saya ditanya apakah benar dimintai uang oleh Jaksa penyidik. Saya jawab iya, tapi dalihnya utang dan sampai sekarang belum dibayar," kata Misri.

    Misri mengaku tak mempermasalahkan uangnya tak kembali. Dia hanya berharap tak menjadi tersangka dalam kasus bedah rumah yang disidik kejaksaan.

    Dia mengaku akan dikonfrontir dengan oknum jaksa yang sudah meminta uang darinya.

    "Enggak apa-apa uangnya tidak kembali, yang penting saya jangan terseret kasus itu. Lalu, tidak ada lagi yang meminta uang dengan dalih menutup kasus," jelasnya.

    Total uang yang sudah diserahkan ke oknum jaksa sebanyak Rp60 juta. Jumlah ini berbeda dengan pengakuan Misri saat mengadu ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, 19 Mei lalu. Kala itu, dia mengaku menyerahkan uang hingga Rp100 juta kepada dua oknum jaksa, berinisial AD sebanyak Rp20 juta, lalu kepada Jaksa berinisial El sejumlah Rp80 juta.

    Tahapannya, pertama menyerahkan Rp40 juta, lalu Rp25 juta dan terakhir Rp15 juta.

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Arief Abdilah membenarkan kedatangan dua Jaksa Pengawas dari Kejati Jatim.

    "Memang ada dua Jaksa yang turun, ini klarifikasi terkait perkara yang kapan hari (dugaan pemerasan)," tegasnya.

    Pihaknya hanya memfasilitasi dua Jaksa tersebut untuk bertemu dengan warga yang mengaku menjadi korban pemerasan.

    Dua oknum jaksa Kejari Banyuwangi diadukan melakukan pemerasan saksi dalam kasus korupsi bedah rumah di Banjarsari, Kecamatan Glagah.

    Korban mengaku empat kali dimintai uang jaksa penyidik kasus bedah rumah, dalihnya agar dirinya tak ikut terseret kasus tersebut. Awalnya, tahun 2013 oknum Jaksa AD meminjam uang Rp20 juta untuk menebus mobil, tapi sampai sekarang belum dikembalikan.

    Uang tersebut diserahkan di rumah dinas Kejari Banyuwangi. Hingga, oknum jaksa tersebut pindah, uang Misri tak kunjung dikembalikan. Lalu, oknum jaksa selanjutnya, El yang juga penyidik kasus serupa ikut meminta uang pada 2014 lalu.

    Dalihnya, lagi-lagi menawarkan agar saksi tak ikut terseret kasus tersebut. Parahnya, uang tersebut mengaku untuk diserahkan ke Kepala Kejari Banyuwangi.

    Sayangnya, Misri mengaku tak mengantongi bukti apapun terkait pemerasan tersebut. Sebab, kata dia, saat meminta uang, oknum jaksa itu menolak dimintai bukti pembayaran.

    Dalam kasus bedah rumah ini, penyidik Kejari Banyuwangi sudah menetapkan satu tersangka, Sulihono, pemborong proyek bedah rumah tersebut. Namun, hingga kini belum juga ditahan.

     



    Editor : Aries Susanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.