BEGAL PONOROGO : Waspada! Begini Modus Operandi Baru Begal di Ponorogo

BEGAL PONOROGO : Waspada! Begini Modus Operandi Baru Begal di Ponorogo Dua tersangka kasus pembegalan di Dukuh Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo (bertopeng) saat diperlihatkan bersama barang bukti di hadapan wartawan di halaman Mapolres Ponorogo, Selasa (10/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Begal Ponorogo menggunakan modus operandi baru untuk melancarkan aksinya.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Aksi pembegalan atau perampasan dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya Dayang-Magetan atau di Dukuh Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo pada Rabu (4/5/2016) menggunakan modus operandi baru.

    Modus operandi itu yaitu pelaku berbincang dengan korban dan seolah-olah mengenal korban, setelah itu sepeda motor dirampas menggunakan kekerasan.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, mengatakan kedua pelaku pembegalan yaitu Yoppi Noer Hidayat alias Blondo, 36, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Joko Sriyanto alias Yanto, 36, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun berhasil ditangkap petugas setelah peristiwa pembegalan terjadi.

    Dia menyampaikan polisi telah mendalami kasus ini dan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan pembegalan tergolong baru di Ponorogo.

    Awalnya pelaku telah membuntuti korban, Agung Basuki Rahmad, 24 yang berboncengan dengan Lilin Indah Fidhi Astuti, 25, sejak berada di Magetan.

    Selanjutnya, saat berada di tempat sepi, pelaku memepet korban dan mengajak bicara korban dan seolah pelaku mengenal korban.

    Namun, saat menjalankan aksinya itu, korban telah curiga dan tidak meladeni perbincangan itu dan salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam celurit dan mengayunkan kepada korban Lilin hingga tangan korban luka.

    Atas tindakan itu, Agung Basuki Rahmad beradu mulut dengan pelaku Yoppi hingga berujung perkelahian yang dimenangkan Agung.

    Saat terjadi perkelahian, pelaku Yanto justru mengambil kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Sedangkan pelaku Yoppi telah ditangkap warga.

    “Pelaku Yanto membawa kabur sepeda motor tersebut ke Magetan dan membuang pelat nomor sepeda motor itu. selain itu, celurit yang digunakan untuk membegal juga dibuang pelaku,” kata Ricky kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (10/5/2016).

    Berdasarkan keterangan Yoppi, polisi berhasil menangkap Yanto di rumahnya di Kota Madiun.

    Dia menambahkan kedua tersangka tersebut memang sudah menjadi residivis berbagai kasus kejahatan. Ricky mencurigai aksi pembegalan tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh kedua pelaku ini. Mengenai keterlibatan jaringan, dia belum bisa memastikan ada jaringan di balik aksi kejahatan mereka.

    “Pasti nanti akan didalami, sejauh ini belum ada indikasi mereka ada di bagian jaringan pembegalan. Tetapi keduanya memang residivis di Polresta Madiun,” ujar dia.

    Mengenai modus operandi yang digunakan, lanjut Ricky, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan tidak percaya kepada orang yang tidak dikenal saat melakukan tindakan sok kenal sok dekat (SKSD). Ketika ada orang yang melakukan tindakan SKSD, ungkap dia, lebih baik menghindar.

    Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.