Begini Penjelasan Kepala Disdik Kota Madiun Soal Pengadaan E-Rapor

Begini Penjelasan Kepala Disdik Kota Madiun Soal Pengadaan E-Rapor Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan setempat terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor di gedung dewan. Rapat berlangsung tertutup, Jumat (26/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Ada 70 sekolah yang mendapatkan program pengadaan aplikasi e-rapor.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun, Heri Ilyus, menyampaikan anggaran pengadaan aplikasi e-rapor untuk 70 sekolah di Kota Madiun senilai Rp2.499.000.000.

    Anggaran itu terbagi menjadi dua yaitu APBD 2017 dan PAK 2017. Untuk anggaran APBD 2017 yaitu senilai Rp1.101.900.000 dan anggaran PAK 2017 senilai Rp1.397.100.000.

    Hal itu dikemukakan Heri Ilyus seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Madiun mengenai kisruh pengadaan aplikasi e-rapor di gedung dewan setempat, Jumat (26/1/2018). Rapat dengar pendapat antara Komisi I dan Dinas Pendidikan Kota Madiun itu berlangsung tertutup.

    Kepada wartawan, Heri mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan aplikasi e-rapor untuk 70 sekolah tersebut. Sekolah yang mendapat program itu antara lain 56 sekolah dasar negeri dan 14 SMP. (baca: Ini Alasan 55 Kepala SDN di Kota Madiun Tak Bayar Rekanan Pengadaan Aplikasi E-Rapor)

    Untuk pengadaan aplikasi itu, masing-masing sekolah harus membayar uang senilai Rp35.700.000. Namun, dari 70 sekolah yang mendapat program hanya satu sekolah yang telah membayar yaitu SDN 1 Manguharjo. Sehingga kasus ini mencuat dan 55 kepala sekolah SDN di Kota Madiun dilaporkan ke polisi oleh rekanan.

    Mengenai mekanisme pengadaan, Heri menjelaskan pengadaan itu tidak menggunakan sistem lelang tetapi menggunakan sistem pengadaan langsung. Hal ini karena anggaran pengadaan hanya Rp35,7 juta per sekolah sehingga tidak memerlukan mekanisme lelang.

    "Karena nilainya Rp35,7 juta itu mekanismenya penunjukan langsung. Penjelasannya seperti itu. Pagu anggaran program ini yaitu pos belanja modal aset tidak berwujud," jelas Heri.

    Mengenai hampir seluruh kepala sekolah tidak membayar pengadaan aplikasi itu ke rekanan, jelas Heri, pihaknya tidak pernah memberikan imbauan untuk tidak membayar pengadaan itu.

    Menurut dia, itu menjadi keputusan masing-masing sekolah. Terutama saat para kepala sekolah ini mengikuti sosialisasi lelang cepat menggunakan e-katalog, para kepala sekolah ini baru mengerti. Sehingga mereka tidak membayar ke rekanan.

    "Anggaran pengadaan itu sudah diserahkan ke kasda lagi. Jadi tidak ada yang akan membayar," kata dia. (baca pula: Soal Kasus E-Rapor, Ketua DPRD Kota Madiun Minta 55 Kepala SDN Tak Takut)

    Heri meminta kepala sekolah untuk menjelaskan sesuai fakta terkait kasus e-rapor ini kepada penyidik kepolisian. Dia pun berharap kasus ini diselesaikan secara hukum. "Tunggu saja proses hukum," imbuh Heri.

    Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Kota Madiun enggan memberikan komentar terkait hasil rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Kota Madiun.

    Diberitakan sebelumnya, 55 kepala SDN di Kota Madiun dilaporkan oleh rekanan pengadaan aplikasi e-rapor ke Polres Madiun Kota. Pelaporan ini lantaran para kepala sekolah ini tidak membayar aplikasi e-rapor yang saat ini telah dipasang di sekolah tersebut.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.