Begini Skema Bekerja di Era New Normal

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan panduan new normal di tempat kerja yang salah satunya memberikan vitamin C kepada pekerja. Selain itu, perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.
Panduan itu disebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan kerja di saat new normal itu dikeluarkan bertujuan memutus rantai persebaran Covid-19. Terawan menyebutkan saat ini masih ada pekerja esensial yang harus bekerja selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor : Whisnupaksa Kridhangkara
Baca Juga
- Infografis: Waspada! Gowes Bisa Bikin Impoten? Ini Solusinya
- Ini Sederet Pantai di Kabupaten Malang yang Siap Hadapi New Normal
- Awas Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Denda Rp200.000
- Infografis: Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya
- Infografis: Madiun Bakal Punya Bus Wisata Gratis, Mabour
- Infografis: Kalung Anti-Corona Siap Diproduksi di Indonesia
- Disparpora Madiun Simulasi Wisata Era New Normal di Tempat Pemancingan Doho Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.