Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Tahapan Pengembalian Dana Haji

Ibadah Haji tahun 2020 resmi ditiadakan menyusul masih merebaknya wabah Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan prosedur untuk penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih termasuk untuk Calhaj 2020.
Jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama. Hal ini dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (3/6/2020).
Editor : Whisnupaksa Kridhangkara
Baca Juga
- Infografis: Waspada! Gowes Bisa Bikin Impoten? Ini Solusinya
- Infografis: Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya
- Infografis: Madiun Bakal Punya Bus Wisata Gratis, Mabour
- Infografis: Kalung Anti-Corona Siap Diproduksi di Indonesia
- Panduan Kegiatan Keagamaan di Era New Normal
- UMKM Menatap New Normal
- Ini Syarat Belajar Mengajar Tatap Muka Saat New Normal
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.