Kategori: News

Berbahaya! Pemkab Larang Tradisi Menerbangkan Balon Saat Lebaran

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo melarang menerbangkan balon udara pada Lebaran tahun ini. Selain mengganggu penerbangan udara, penerbangan balon udara juga dinilai menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Ponorogo saat Lebaran. Biasanya balon udara itu juga diberi petasan. Sehingga saat berada di ketinggian, petasan yang diikat di balon udara akan bunyi. Sedangkan balon udara akan terus terbang sampai bahan bakarnya habis.

Balon udara yang terbang bebas itu yang membuatnya berbahaya. Karena bisa mengganggu lalu lintas pesawat di udara. Selain itu juga bisa merusak rumah dan membakar hutan. Karena tidak ada yang tahu balon udara itu mendarat di mana dan kondisinya terbakar atau sudah padam.

Wisata Virtual, Menikmati Piknik Gaya New Normal Yang Mulai Ngetren

Sebenarnya, larangan menerbangan balon udara ini tidak hanya dilakukan pada Lebaran tahun ini. Pemkab Ponorogo telah melarang kegiatan ilegal dan berbahaya ini sejak Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

Namun, karena pada Lebaran tahun 2020 ini masih dalam kondisi wabah corona, pelarangan menerbangkan balon udara ini lebih ditekankan.. Hal ini karena biasanya kegiatan menerbangkan balon udara ini membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/1389/405.01.2/2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M menegaskan bahwa masyarakat dilarang menerbangkan balon udara. Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegiatan takbir keliling serta halal bihalal atau anjangsana seperti yang biasanya dilakukan saat Lebaran.

Janda Dua Anak di Jombang Tewas Setengah Bugil, Tersangkanya Seorang Kuli Bangunan

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan menerbangkan balon udara melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggar aturan ini bisa dikenai ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melanggar UU Penerbangan

“Setiap tahun kegiatan menerbangkan balon udara kita larang. Karena melanggar UU Penerbangan. Untuk larangan tahun ini sifatnya penegasan kembali,” kata Ipong saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (17/5/2020).

Ipong menuturkan pemerintah kabupaten juga telah mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Pemkab juga meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini supaya tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan tersebut.

Jelang Buka Puasa, Mobil SUV Terbakar di depan Mapolres Madiun

“Untuk sosialisasi soal larangan menerbangkan balon udara sudah sering dilakukan. Tahun ini juga sama, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat,” kata Ipong.

Sementara itu, Polres Ponorogo juga mulai melakukan razia balon udara. Hasilnya beberapa balon udara buatan warga Kecamatan Babadan disita petugas.

Melalui keterangan tertulis, Kapolsek Babadan, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan balon-balon udara itu disita dari warga di Jl. Sombo, Dukuh Ngijo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Selasa (12/5/2020). Balon udara tersebut rencananya diterbangkan pada Lebaran tanggal 25 Mei 2020.

Ternyata Hari Ini Hari Hipertensi Sedunia Lho, Yuk Cari Tahu Sejarahnya

“Barang bukti yang dibawa yaitu balon udara sepanjang 17 meter dengan lebar 7 meter. Operasi balon udara ini dilakukan dalam rangka untuk menekan aksi menerbangkan balon udara, bahan peledak, dan kriminalitas saat bulan Ramadan,” jelas dia. (ADV)

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.