Kategori: News

Bolehkan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya, Pemprov Jatim Langgar Aturan Yang Dibuat Sendiri

Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur  dianggap tidak konsisten dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka juga dinilai melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

Hal ini menyusul keluarnya surat imbauan dari Pemprov Jatim tentang diperbolehkannya Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Padahal, Kota Surabaya sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama Gresik dan Sidoarjo.

"Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar," kata anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, Badru Tamam di Surabaya, Minggu (17/5/2020), seperti dilansir Antara.

Wisata Virtual, Menikmati Piknik Gaya New Normal Yang Mulai Ngetren

Surat edaran itu bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri tertanggal 14 Mei 2020. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

Badru menyayangkan adanya kebijakan itu karena di saat rakyat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Maka di saat itu juga keluar istilah relaksasi.

Politikus PKB ini mengatakan kebanyakan orang Indonesia jika diminta menerapkan sebuah aturan biasanya untuk pertama kalinya itu tidak mau menurut atau bandel. "Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," katanya.

Avanza Rombongan Siswa SMKN 2 Turen Malang Kecelakaan di Tol, 4 Meninggal Dunia

Langgar Aturan

Hal sama juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.

Menurut dia, pada Pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.

Rampok Pasutri di Probolinggo, Seorang Petani Tewas Ditembak Aparat

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya khawatir akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Salat Idulfitri.

Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Shalat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.

Cara Warga Perumahan Pacitan Sambut Pemudik Bikin Haru

Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Salat Idulfitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.