Bolehkan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya, Pemprov Jatim Langgar Aturan Yang Dibuat Sendiri
Pemprov Jatim dinilai melanggar aturan yang dibuat sendiri dengan membolehkan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya yang sedang menerapkan PSBB.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dianggap tidak konsisten dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka juga dinilai melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Hal ini menyusul keluarnya surat imbauan dari Pemprov Jatim tentang diperbolehkannya Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Padahal, Kota Surabaya sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bersama Gresik dan Sidoarjo.
"Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar," kata anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB, Badru Tamam di Surabaya, Minggu (17/5/2020), seperti dilansir Antara.
Wisata Virtual, Menikmati Piknik Gaya New Normal Yang Mulai Ngetren
Surat edaran itu bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri tertanggal 14 Mei 2020. Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Badru menyayangkan adanya kebijakan itu karena di saat rakyat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Maka di saat itu juga keluar istilah relaksasi.
Politikus PKB ini mengatakan kebanyakan orang Indonesia jika diminta menerapkan sebuah aturan biasanya untuk pertama kalinya itu tidak mau menurut atau bandel. "Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, maka mereka akan patuh," katanya.
Avanza Rombongan Siswa SMKN 2 Turen Malang Kecelakaan di Tol, 4 Meninggal Dunia
Langgar Aturan
Hal sama juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC), M. Arif An. Ia mengatakan dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.
Menurut dia, pada Pasal 11 Pergub 11/2020, jelas disebutkan selama pemberlakuan PSBB di Surabaya Raya, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
"Ini soalnya di Surabaya kalau dibiarkan tambah banyak. Saat ini kasus posoitif Covid-19 sudah mencapai angka 1.000. Bahkan rumah sakit rujukan sudah tidak bisa melayani karena overload," kata Arif An yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
Rampok Pasutri di Probolinggo, Seorang Petani Tewas Ditembak Aparat
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya khawatir akan terjadi transmisi penularan Covid-19 terhadap para jamaah jika nantinya digelar Salat Idulfitri.
Hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, sebelumnya mengatakan bahwa surat imbauan tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Shalat Id harus sesuai protokol kesehatan," ujar Heru.
Cara Warga Perumahan Pacitan Sambut Pemudik Bikin Haru
Ia menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Shalat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara Salat Idulfitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan ibadah.
Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker, dan keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- Pemprov Jatim Buka 442 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Gubernur Sebut Jatim Bebas Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal
- Proyek KPBU Dibuka, Bupati Ajak Investor Bangun Alat Penerangan Jalan di Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.