BPJS KESEHATAN PONOROGO : "Biaya Perawatan Membengkak karena Pasien Naik Kelas"

BPJS KESEHATAN PONOROGO : Kabid Pelayanan Medik RSUD dr. Harjono Ponorogo, Siti Nurfaida. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com

    BPJS Kesehatan Ponorogo, biaya perawatan pasien Hartini membengkak karena perawatan naik kelas dan penyakit lebih parah.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Pihak RSUD dr. Harjono, Ponorogo, angkat bicara soal keluahan salah satu pasien pengguna BPJS Kesehatan mengenai pembengkakan biaya perawatan setelah dirawat di rumah sakit tersebut. Pembengkakan biaya perawatan pasien tersebut karena adanya kenaikan kelas perawatan dan diagnosa penyakit yang lebih parah.

    Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan di RSUD dr. Harjono, Hartini, mengeluhkan pembengkakan biaya dalam proses perawatan hingga belasan juta rupiah. Pembengkakan biaya perawatan itu meningkat hingga Rp12 juta dibandingkan perawatan pada saat kali pertama dirinya dirawat di rumah sakit milik pemerintah itu.

    Kabid Pelayanan Medik RSUD dr. Harjono Ponorogo, Siti Nurfaida, mengatakan pasein bernama Hartini memang sudah menjalani dua kali perawatan di RSUD dr Harjono. Perawatan pertama saat pasien terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian lengan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri pada tanggal 4 April 2016.

    Saat dirawat dokter, pasien Hartini didiagnosa mengalami patah tulang lengan kanan dan kiri, diabetes militus, dan anemia. Atas kondisi tersebut, pasien pun dirawat hingga 14 hari dan dilakukan operasi terhadap patah tulang tulang itu. Dalam perawatan tersebut, pasien meminta naik kelas dari kelas I ke kelas utama.

    Dengan perpindahan kelas tersebut, kata dia, tentu seluruh biaya selisih yang tidak dikaver BPJS harus dibayar mandiri oleh pasien. Pada perawatan yang pertama, pasien hanya membayar biaya selisih senilai Rp2 juta.

    “Dengan diagnosai penyakit tersebut dan kenaikan kelas, juga membuat pelayanan juga dinaikkan,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2016).
    Nurfaida menyampaikan pada 3 Agustus 2016, pasien tersebut kembali dirawat di RSUD dr Harjono untuk mencabut pen tulang. Dalam perawatan yang kedua ini, pasien juga meminta untuk naik ke kelas utama dari kelas I.

    Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pasien itu didiagnosa infeksi pada tulang lungan, diabetes militus, dan anemia. Untuk perawatan yang kedua ini, penyakit lebih parah karena terjadi infeksi pada tulang lengan yang sangat membahayakan. Atas diagnosa itu, pasien pun kembali dioperasi dan dilakukan perawatan secara intensif.

    “Operasi untu tulang infeksi memang biayanya cukup mahal, apalagi itu ditambah dengan diabetes dan anemia yang diderita pasien. Ada tiga penyakit yang perlu penanganan dalam kasus ini,” jelas dia. [Biaya Membengkak, Pasien BPJS Minta RSUD Transparan]

    Dia menyebutkan untuk masing-masing penyakit memiliki kode dan pembiayaan yang berbeda dari paket BPJS. Setelah ditotal, biaya perawatan pasien tersebut mencapai Rp23,5 juta. Untuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya Rp8,6 juta, sedangkan selisih biaya perawatan senilai Rp14,9 juta dibayar oleh pasien.

    Nurfaida menyebut pembengkakan biaya perawatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perawatan pertama karena penyakit yang diderita pasien berbeda. Pada perawatan pertama yaitu patah tulang dan yang kedua infeksi tulang yang dianggap lebih berbahaya.

    Selain itu, kenaikan kelas dari kelas I ke kelas utama menjadikan biaya perawatan semakin membengkak. Karena hak pasien BPJS itu yaitu perawatan kelas I, namun karena naik kelas menjadi kelas utama sehingga biaya selisih harus ditanggung pasien.

    Kasubdit Rawat Inap RSUD dr Harjono, Sri Minarni, mengatakan yang namanya kenaikan kelas tidak hanya berpengaruh pada selisih biaya kamar saja. Namun, kenaikan kelas juga berpengaruh terhadap kenaikan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien. Sehingga, perawatan yang semestinya diberikan pasien kelas I berubah menjadi kelas utama.

    “Kalau semisal pasien tidak naik kelas, biaya berapapun untuk pengobatan itu akan ditanggung BPJS Kesehatan. tetapi, karena naik kelas, tentu selisih itu yang harus dibayar secara mandiri oleh pasien,” jelas dia.

    Sri menambahkan kenaikan kelas tidak hanya soal masalah ruang, tetapi persoalan perawatan, pelayanan, fasilitas, dan lainnya juga naik. Selain itu, pasien tersebut pada perawatan kedua memang lebih parah dibandingkan perawatan kedua, sehingga perawatan itu yang dianggap memiliki selisih yang cukup besar.

    “Jadi kalau BPJS Kesehatan itu sifatnya paketan, jadi penyakit dengan kode ini biayanya segini, itu ada semua. Tetapi, kami kan tidak bisa begitu, karena kesehatan pasien tentu menjadi yang utama,” ungkap dia.

    Mengenai keluhan tentang transaparansi biaya perawatan, dia mengklaim sudah memberitahu keluarga pasien tentang rincian biaya perawatan yang senilai Rp23,5 juta itu.

    “Kami sudah menjelaskan kepada keluarga pasien, mungkin penangkapannya berbeda jadi terkesan misskomunikasi. Namun, mengenai biaya perawatan saat naik kelas tentu sudah ada kesepakatan antara rumah sakit dan keluarga dan sebelum ada kenaikan tingkat sudah ada surat keterangannya,” terang dia.

     



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.