BPJS KETENAGAKERJAAN : 3.001 Kades dan Perangkat Desa Tulungagung Terjamin Asuransi

BPJS KETENAGAKERJAAN : 3.001 Kades dan Perangkat Desa Tulungagung Terjamin Asuransi Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan diterapkan bagi kades dan perangkat desa di Tulungagung.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 254 kepala desa dan 2.747 perangkat desa di Kabupaten Tulungagung diasuransikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama periode 2016.

    "Jadi total ada 3.001 perangkat desa yang kami asuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang sepenuhnya dibiayai daerah melalui APBD 2016," kata Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, Selasa (10/5/2016), di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

    Bupati yang berbicara saat peluncuran bantuan keuangan khusus iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada pemerintahan desa menambahkan Pemkab Tulungagung mengalokasikan Rp297 juta untuk membiayai tanggungan premi asuransi di BPJS Ketenagakerjaan itu.

    "Semoga fasilitas ini bisa bermanfaat dan kegunaannya bisa meringankan beban saudara-saudara kades dan perangkat, meski prinsipnya kita semua tidak berharap kecelakaan terjadi," ujar Sahri.

    Dia berjanji penganggaran untuk asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi kades dan perangkat akan dilakukan setiap tahun.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Jawa Timur, Abdul Cholik, mengatakan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab se-Jawa Timur terjalin di dua daerah, yakni Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

    "Sebagaimana program untuk tenaga kerja umum, jaminan yang diberikan dalam BPJS Ketenagakerjaan ada empat, yakni meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," papar dia.

    Cholik menuturkan jaminan kematian di luar kecelakaan kerja santunan yang diberikan sekitar Rp24 juta.

    "Jika terjadi kecelakaan dalam bekerja tidak sampai meninggal santunan yang diberikan berupa biaya perawatan sampai sembuh tidak terbatas," ujar dia.

    Dia menerangkan jika terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal, santunan yang diberikan 48 kali upah atau gaji yang dilaporkan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.