BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Sektor Informal

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Sektor Informal Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan Malang menjadikan para pekerja sektor informal sasaran peserta baru program jaminan sosial tenaga kerja itu.

    Madiunpos.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan malang membidik para pekerja sektor informal sebagai peserta baru program tersebut. Jumlah warga bukan penerima upah (BPU) di wilayah Malang Raya itu dinilai cukup banyak.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Malang, Jawa Timur Sri Subekri mengatakan pekerja informal atau BPU ini atara lain bekerja sebagai pedagang, nelayan, pekerja pemerah susu sapi, maupun pekerja informal lainnya yang tidak menerima gaji bulanan.

    Untuk para pekerja informal yang tidak menerima gaji bulanan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program iuran senilai Rp16.800/bulan. Iuran tersebut akan memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dan jika peserta meninggal dunia, santunan yang bakal diterima mencapai Rp24 juta.

    "Iuran yang memberikan jaminan santunan kecelakaan tersebut sangat murah. Jika peserta ingin menambah program jaminan hari tua (JHT), iurannya ditambah sebesar Rp36.800," katanya, Kamis (14/1/2016).

    Banyak Pendatang
    Menyinggung tenaga kerja informal atau warga bukan penerima upah (BPU) yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Bekti mengatakan sudah ada, yakni para nelayan lokal di pesisir Pantai Sendangbiru. Ada 200 orang nelayan yang terdaftar dari 1.000 nelayan yang ada di kawasan tersebut.

    Kecilnya angka peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan BPU dari Sendangbiru itu dikarenakan banyak pencari ikan di kawasan itu adalah pendatang yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP). "Saat ini kami dahulukan nelayan lokal dan memiliki e-KTP dulu, sebab kartu identitas kependudukan ini menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

    Proses Mudah
    Proses utnuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal (BPU) tersebut cukup mudah, yakni calon peserta mendatangi kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir pendaftaran, menyertakan e-KTP sebagai kelengkapan berkas identitas diri.

    "Selain nelayan, pemerah susu dan pedagang, kami secara intensif juga melakukan sosialisasi dengan membidik berbagai kalangan, termasuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja agar segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan," ucapnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.