BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Diultimatum Daftar Program Dana Pensiun 30 November 2015

BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Diultimatum Daftar Program Dana Pensiun 30 November 2015 Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan mengultimatum perusahaan di Malang mendaftarkan buruh mengikuti program dana pensiun paling lambat 30 November 2015.

    Madiunpos.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengultimatum perusahaan besar dan menengah untuk mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program dana pensiun (Dapen) paling lambat 30 November 2015.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan sampai Oktober 2015 pihaknya telah mengirim surat kepada beberapa perusahaan besar dan menengah untuk mengikuti program Dapen. “Menjelang akhir bulan ini akan kami kirimkan surat ke tiga kepada perusahaan besar menengah yang belum mengikuti program dana pensiun,” ujarnya di Malang, Rabu (11/11/2015).

    Jika sampai 30 Noivember 2015 ternyata belum juga mendaftarkan menjadi peserta dana pensiun, maka BPJS Ketenagakerjaan Malang akan melaporkan perusahaan tersebut ke kejaksaan untuk disidik karena dianggap melawan undang-undang.

    Dari sisi pekerja, kata dia, sebenarnya sangat antusias untuk menjadi peserta program dana pensiun. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya karyawan yang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berkonsultasi mengenai program dapen tersebut.

    Saat memberikan sosialisasi pada pekerja perkebunan di Kebun Bangelan, PT Perkebunan Nusantara XII, serikat pekerja perkebunan di sana mendesak perusahaan agar mengikutkan pekerja pada program dana pensiun paling lambat pada tahun ini. Sampai saat ini, perusahaan yang menjadi peserta Dapen sekitar 600 perusahaan. Dari jumlah itu, 30% justru dari perusahaan kecil.

    Tanggung Sendiri
    Perusahaan besar menengah yang mendaftar menjadi peserta program dana pensiun setelah Juli 2015, maka harus melunasi iurannya sampai bulan tersebut. Jika ada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja dan cacat sebelum perusahaan mendaftar sebagai peserta program dapen, maka karyawan tersebut tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan harus memberikan biaya hidup kepada pekerja tersebut sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

    “Jadi semakin perusahaan menunda-nunda mengikutkan pekerjanya pada program dana pensiun, maka berarti merugikan pekerja dan perusahaan sendiri,” ujarnya.

    Terkait dengan pencairan dana pensiun, sampai saat ini baru satu korban kecelekaan hingga meninggal dunia. Penyerahaan dananya direalisasikan pada Desember 2015 sebesar Rpo128 juta yang termasuk pencairan klaim jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan serta bantuan beasiswa anak pekerja.

    Untuk pekerja yang menjadi peserta program dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, kata dia, masih belum ada. Jika ada pekerja yang menjadi peserta dapen mengalami kecelakaan kerja dan cacat seumur hidup, maka mendapatkan bantuan berkala dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi kemanfaatan program dana pensiun bagi pekerja sangat jelas, sangat menguntungkan mereka. Di sisi lain, perusahaan yang menyertakan pekerja pada program Dapen tidak perlu repot menyiapkan dan mengelola sendiri dana pensiun,” ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.