Kategori: News

Bukan Pelecehan Seksual, Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Ini

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menjerat, GANP, 22, dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus fetish kain jarik. Pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan pelaku tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual lantaran belum ditemukan landasan hukumnya.

Namun, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan pertimbangan mengancam korban jika tak mengindahkan permintaannya. Pelaku meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (8/8/2020).

4,5 Tahun Memburu Tikus, Kucing di Kantor Kemlu Inggris Pensiun

Menurut Isir, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini adalah pelaku memperdayai korban untuk memuaskan hasrat seksualnya. Korban merasa dilecehkan atas perbuatan itu.

Kendati demikian, jika dijerat Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, menurut Isir, belum memenuhi. Sebab, pasal itu mengatur orang dewasa berbuat cabul terhadap orang yang belum dewasa.

Pelaku Mengancam Korban

Sedangkan, dalam kasus ini, korban tergolong dewasa. Artinya, pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal itu.

"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," terang Isir.

Dengan demikian, pelaku fetish kain jarik ini hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Gunung Ini Jadi Yang Terpendek di Dunia, Tingginya Hanya 0,6 Meter

Perbuatan yang menjadi dasar yakni pelaku mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting. Jika tidak dipenuhi, pelaku akan melakukan bunuh diri.

"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

14 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.