Kategori: News

Bukan Pelecehan Seksual, Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Ini

Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menjerat, GANP, 22, dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus fetish kain jarik. Pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan pelaku tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual lantaran belum ditemukan landasan hukumnya.

Namun, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan pertimbangan mengancam korban jika tak mengindahkan permintaannya. Pelaku meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (8/8/2020).

4,5 Tahun Memburu Tikus, Kucing di Kantor Kemlu Inggris Pensiun

Menurut Isir, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini adalah pelaku memperdayai korban untuk memuaskan hasrat seksualnya. Korban merasa dilecehkan atas perbuatan itu.

Kendati demikian, jika dijerat Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, menurut Isir, belum memenuhi. Sebab, pasal itu mengatur orang dewasa berbuat cabul terhadap orang yang belum dewasa.

Pelaku Mengancam Korban

Sedangkan, dalam kasus ini, korban tergolong dewasa. Artinya, pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal itu.

"Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," terang Isir.

Dengan demikian, pelaku fetish kain jarik ini hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Gunung Ini Jadi Yang Terpendek di Dunia, Tingginya Hanya 0,6 Meter

Perbuatan yang menjadi dasar yakni pelaku mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting. Jika tidak dipenuhi, pelaku akan melakukan bunuh diri.

"Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 hari ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

5 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

6 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 minggu ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.