Bukan Pelecehan Seksual, Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Ini

Polisi menjerat, GANP, 22, dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus fetish kain jarik.

Bukan Pelecehan Seksual, Pelaku Fetish Kain Jarik Dijerat Pasal Ini Polisi menunjukkan barang bukti kasus Fetish Kain Jarik di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020). (Suara.com/Arry Saputra)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Polisi menjerat, GANP, 22, dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus fetish kain jarik. Pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan pelaku tidak bisa dijerat pidana pelecehan seksual lantaran belum ditemukan landasan hukumnya.

    Namun, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan pertimbangan mengancam korban jika tak mengindahkan permintaannya. Pelaku meminta korban membungkus diri untuk memenuhi hasrat seksualnya.

    "Kami juga menggali dan melihat, kira-kira pasal sangkaan yang bisa diterapkan ini antara lain apa saja. Sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Jadi kita terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban," ungkap Isir, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (8/8/2020).

    4,5 Tahun Memburu Tikus, Kucing di Kantor Kemlu Inggris Pensiun

    Menurut Isir, dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini adalah pelaku memperdayai korban untuk memuaskan hasrat seksualnya. Korban merasa dilecehkan atas perbuatan itu.

    Kendati demikian, jika dijerat Pasal 292 KUHP yang sempat digunakan, menurut Isir, belum memenuhi. Sebab, pasal itu mengatur orang dewasa berbuat cabul terhadap orang yang belum dewasa.

    Pelaku Mengancam Korban

    Sedangkan, dalam kasus ini, korban tergolong dewasa. Artinya, pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal itu.

    "Pasal 292 KUHP untuk ancaman perbuatan tersangka ini belum bisa memenuhi. Karena korbannya bukan anak-anak," terang Isir.

    Dengan demikian, pelaku fetish kain jarik ini hanya bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

    Gunung Ini Jadi Yang Terpendek di Dunia, Tingginya Hanya 0,6 Meter

    Perbuatan yang menjadi dasar yakni pelaku mengancam korban untuk memenuhi keinginannya lewat chatting. Jika tidak dipenuhi, pelaku akan melakukan bunuh diri.

    "Jaraknya juga menggunakan peralatan (secara online). Jadi kami terapkan UU ITE karena perbuatan tersangka yang mengancam korban. Ini menjadi paksaan kepada korban untuk mengikuti keinginan tersangka," kata dia.



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.